Ketentuan dan kondisi :
Dengan mengisi Form D1 berarti Penyantun setuju untuk memberikan santunan selama satu tahun, dan bisa dibayarkan secara bulanan / triwulan / enam bulan atau satu tahun sekaligus sesuai pilihan masing-masing Penyantun yang tertera dalam formulir isian.
Apabila karena satu dan lain hal pihak Penyantun tidak dapat melanjutkan bantuannya, maka Penyantun dimohon untuk memberitahukan kepada Pengurus Program OTA Ayo Sekolah SanBarto sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum periode tahun ajaran berakhir (bulan April).
Apabila sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum masa berakhirnya jatuh tempo penyantunan, Pengurus OTA akan menghubungi Penyantun tentang kesanggupan melanjutkan/ tidak melanjutkan program Orang Tua Asuh untuk tahun berikutnya.
Besar santunan bulanan yang diserahkan kepada keikhlasan Penyantun. Dengan menandatangani Form D1 maka Penyantun setuju untuk memberi kuasa kepada pengurus OTA - Ayo Sekolah SanBarto untuk mengelola dana bantuan termasuk untuk memberikan santunan yang berbeda kepada setiap anak santun.
Besarnya dana santunan yang dikumpulkan akan dikaji ulang setiap tahun ajaran dan bilamana besarannya perlu disesuaikan, hal ini diputuskan oleh Rapat Pengurus OTA Ayo Sekolah SanBarto, kemudian hasilnya diberitahukan lewat surat kepada Penyantun.
Prosedur Pengiriman Uang dari Penyantun (khusus transfer bank) :
Penyantun mengirim uang santunan sesuai dengan cara yang dipilihnya yaitu transfer, pindah buku, setor tunai atau transfer via ATM ke rekening khusus atas nama PGDP Santo Bartolomeus dan kemudian sedapat mungkin menginformasikan pada Bendahara / Koordinator Bidang Penyantun lewat sms atau menyerahkan copy bukti transaksi.
Penyantun wajib membayar jumlah uang santunan ditambah nominal sebesar 3 digit terakhir dari ID Penyantun. Sebagai contoh, untuk penyantun dengan, contoh ID : 05-2001-001 , maka jika besarnya batuan adalah Rp. 100.000,- perbulan, maka jumlah yang harus dikirim adalah sebesar Rp.100.001,-/bulan atau Rp 300.001,-/triwulan, dst sesuai periode santunan. Hal ini untuk mempermudah penelusuran uang masuk oleh Bendahara.
Selanjutnya Bendahara akan memberikan kwitansi atau konfirmasi penerimaan uang dari Penyantun selama satu tahun ajaran tersebut, dan dikirim kepada Penyantun setiap setiap akhir tahun ajaran bersama dengan laporan tahunan dan rapor.
Apabila ada Penyantun yang belum mengirim uang santunan sesuai kesepakatan, maka Bendahara akan mengingatkan lewat Koordinator Bidang 1- Penyantun, paling sedikit 3 bulan sekali.
"Sukacita datang bagi yang ditolong dan yang menolong"