Riset dan Pengembangan yang wajib memiliki izin dari Menteri:
- Riset Perikanan di laut lepas
- Riset Perikanan obyek karakteristik unik
- Riset menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat/cara/bangunan yang dapat membahayakan kelestarian SDI
- Riset Perikanan menggunakan kapal/peralatan litbang perikanan milik asing