Pakta Integritas Logo
  • Pakta Integritas

    Pakta Integritas Assessor - AC Online BPPK
  •  - -
  • Bertugas sebagai Assessor pada penyelenggaraan Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan.

    Dengan ini menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas, saya:

    1. Bersikap adil, obyektif, dan akuntabel serta menjunjung tinggi kejujuran;
    2. Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh serta hasil pelaksanaan Assessment Center;
    3. Tidak melakukan perjanjian dan/atau kesepakatan sepihak atau bersama-sama dengan Assessee/Unit Kerja Assessee dan pihak lain baik secara individu maupun kelompok yang mengakibatkan tidak obyektifnya hasil Assessment Center;
    4. Tidak menerima apa pun dari Assessee/Unit Kerja Assessee dan pihak lain baik secara individu maupun kelompok yang berpotensi memengaruhi hasil Assessment Center;
    5. Memahami bahwa keputusan dalam assesor meeting adalah final dan tidak bisa diganggu gugat;
    6. Menyusun Laporan Hasil Assessment Center (LHAC) sesuai dengan keputusan dalam assesor meeting;
    7. Menyampaikan LHAC kepada Penyelenggara Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah pelaksanaan Assessment Center; 
    8. Tidak mengupload di media sosial terkait pelaksanaan kegiatan Asessment Center; dan
    9. Mematuhi seluruh aturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.


    Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan penuh rasa tanggung jawab. Apabila saya melanggar ketentuan-ketentuan pada PAKTA INTEGRITAS ASSESSOR ini, saya siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Should be Empty: