PENCALONAN PENATUA MASA PELAYANAN 2023-2026
Pada tanggal 31 Maret 2023, ada 4 orang penatua yang akan mengakhiri masa jabatan kepanatuannya dan tidak dapat dipilih kembali. Inilah saatnya bagi anggota jemaat untuk mengusulkan nama-nama calon penatua baru tanpa menghubunginya terlebih dahulu (maksudnya tanpa memberitahukan kepada orang tersebut niat saudara untuk mencalonkannya sebagai penatua). Berlandaskan Tager GKI pasal 83, calon penatua dipilih berdasarkan keteladanan, kesetiaan, kerajinan, dan kerohanian yang dewasa. Secara khusus Penatua GKI adalah“seorang yang bersedia memegang ajaran, Visi & Misi GKI, serta menaati Tata Gereja/Tata Laksana GKI”.