PANTING merupakan sarana pengaduan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan.
Pengaduan anda akan dapat lebih mudah kami tindaklanjuti jika memenuhi unsur 4W+1H sebagai berikut perbuatan berindikasi pelanggaran (what), lokasi (where), waktu (When), pihak yang terlibat (who), dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (How).
Segala informasi yang Anda sampaikan dijamin kerahasiaannya.