Peruntukan:
Pemohon dari pegawai tugas belajar S3 (Doctoral atau PhD Candidate) yang sedang studi namun Izin Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Izin Setneg) dan/atau Paspor Dinas akan kadaluarsa (expire) dalam waktu dekat.
Daftar Dokumen Pendukung:
- Surat Pengantar Sekretaris Unit Eselon I atau Biro Umum;
- Surat Perjanjian Tugas Belajar dengan format sesuai SE-25/MK.01/2020 dan Telah Ditandatangani Minimal oleh Pemohon, Penjamin dan Atasan Pemohon serta telah disampaikan ke Sekretaris Unit Eselon I atau Biro Umum;
Letter of Acceptance (LOA);
- Laporan Perkembangan Studi;
- Surat Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri Sebelumnya.