Formulir Pendaftaran Keanggotaan Logo
  • Asosiasi Guru & Dosen Seluruh Indonesia

    Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, BAB II Pasal 6 menyatakan bahwa kedudukan Guru dan Dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan sistem pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
  • Untuk mengajukan keanggotaan, harap lengkapi semua pertanyaan.
  • Transfer ke Rekening BTN

    00372-01-50-003262-9

  • Upload File
    Cancelof
  • Upload Foto
    Cancelof
  • Clear
  • Should be Empty: