V. Pembatalan Kerahasiaan Sesi Konseling Klien
Sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin IV, konselor dan/ atau psikolog wajib menjaga kerahasiaan sesi konseling klien dengan pengecualian sebagai berikut:
- Ketika klien mengindikasikan dengan jelas akan adanya ancaman atau bahaya besar terhadap klien atau orang lain, maka konselor dan/ atau psikolog berhak untuk menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga terdekat atau dokter yang sedang menangani klien.
- Ketika adanya agensi atau organisasi hukum (contoh: pengadilan) yang memerintahkan untuk melepaskan informasi atau data klien, maka konselor dan/ atau psikolog wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari klien sebelum melepaskan informasi tersebut.