LEGAL COUNSELING FORM Logo
  • LEGAL COUNSELING FORM

    Employee Relation - Human Capital & Legal Divison
  • Seluruh informasi yang disampaikan bersifat rahasia dan tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan kepada pihak manapun

    All information submitted is confidential and will not be published or disseminated to other party

  • Browse Files
    Drag and drop files here
    Choose a file
    Cancelof
  • SYARAT DAN KETENTUAN

    1. Layanan Legal Counsel merupakan layanan konsultasi hukum baik secara tatap muka maupun online yang disediakan oleh BINUS kepada Karyawan yang telah melengkapi proses registrasi serta mendapatkan konfirmasi dari BINUS terkait jadwal layanan Legal Counsel.
    2. Layanan Legal Counsel dilakukan dalam Bahasa Indonesia dengan durasi maksimal 60 menit/sesi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dalam hal Karyawan tidak dapat hadir pada jadwal tersebut atau menginginkan sesi lanjutan, Karyawan wajib melakukan proses registrasi kembali untuk mendapatkan jadwal layanan Legal Counsel berikutnya.
    3. Dalam hal Karyawan melakukan konsultasi dengan Counsellor di luar jadwal yang telah ditentukan, maka BINUS tidak bertanggung jawab atas isi dan hasil konsultasi yang dilakukan tersebut serta segala akibat yang timbul daripadanya.
    4. Lingkup permasalahan hukum yang dapat dikonsultasikan terbatas pada lingkup hukum yang berlaku di Republik Indonesia, mencakup permasalahan hukum perdata dan hukum pidana.
    5. Berdasarkan pertimbangan dan atas dasar etika profesi yang ada, maka Counsellor berhak untuk memberikan batasan-batasan atas layanan konsultasi termasuk menolak pertanyaan dari Karyawan.
    6. BINUS dapat melakukan perekaman dan/atau penyimpanan suara, gambar, dan/atau tulisan selama sesi layanan Legal Counsel berlangsung. Seluruh informasi yang BINUS terima terkait layanan Legal Counsel dari Karyawan akan diperlakukan sebagai informasi rahasia dan hanya akan dipergunakan terbatas untuk dan terkait layanan Legal Counsel. Kecuali disetujui terlebih dahulu secara tertulis oleh Karyawan, BINUS akan senantiasa menjaga kerahasiaan dan tidak akan mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak ketiga manapun, kecuali diwajibkan oleh hukum atau perintah pengadilan.
    7. Layanan Legal Counsel tidak menimbulkan hubungan klien-penasihat hukum antara Karyawan dengan Counsellor dan/atau BINUS dan Karyawan setuju untuk tidak bergantung sepenuhnya pada informasi yang didapatkan dari layanan Legal Counsel tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum Karyawan. Segala tindakan dan/atau keputusan yang diambil oleh Karyawan setelah mengikuti layanan Legal Counsel sepenuhnya merupakan tanggung jawab Karyawan. Oleh karena itu, Karyawan tidak akan menggugat dan/atau menuntut Counsellor dan/atau BINUS serta akan membebaskan Counsellor dan/atau BINUS dari gugatan dan/atau tuntutan pihak ketiga terkait segala tindakan dan/atau keputusan Karyawan beserta akibatnya.
    8. Counsellor dan/atau BINUS tidak dapat serta berhak menolak untuk dihadirkan, dimintai keterangan, memberikan keterangan pada instansi termasuk mendampingi, menerima, mengajukan, menghadiri persidangan dan/atau menandatangani surat-surat termasuk namun tidak terbatas pada permohonan, gugatan, replik, kesimpulan untuk dan/atau mewakili Karyawan.
    9. Formulir Legal Counsel ini berlaku dan mengikat secara hukum sebagaimana formulir yang dicetak dan ditandatangani secara fisik.
  • Should be Empty: