Peraturan Direksi PT. Barata Indonesia (Persero) No. PD 20 009 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pasal 9 Poin 1.b:
Wajib Lapor Gratifikasi berkewajiban membuat laporan atas penolakan, penerimaan, dan pemberian gratifikasi jika dalam situasi yang tidak dapat menolak gratifikasi yang diberikan atau tidak dapat menolak permintaan gratifikasi kepada Fungsi Kepatuhan.