Biaya Pengeluaran
"Prinsip pembayaran Perjalanan Dinas adalah at cost" PMK 119 / 2023 dengan melampirkan bukti yang sah. Jika bukti pengeluaran yang sah tidak dapat diperoleh, rusak, atau hilang, Pelaksana SPD dapat mengisi DPR yang mendekati nilai riil dengan memperhatikan kewajarannya.