Pengajuan reimburse dilakukan maksimal H+7 (tujuh hari setelah pelaksanaan kegiatan AL). Sebagai contoh, jika kegiatan AL dilaksanakan pada tanggal 1 Januari, maka batas akhir pengisian reimburse adalah tanggal 7 April.
Apabila pengisian dilakukan setelah batas waktu H+7, maka reimburse akan diproses dan dibayarkan pada periode pembayaran bulan berikutnya.
Pembayaran reimburse akan dilakukan bersamaan dengan honorarium AL, dan ditransfer melalui rekening yang telah terdaftar di sistem.