Selamat Datang di SiADA Badung
Anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) wajib :
A. Patuh terhadap Peraturan Perundangan Negara :
- Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Perundang-undangan terkait Organisasi Kemasyarakatan dan Telekomunikasi;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI;
- Peraturan-peraturan yang berlaku dalam Organisasi RAPI;
- Keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh Pengurus Organisasi RAPI.
B. Untuk mengisi data pendaftaran keanggotaan mohon dipersiapkan data sebagai berikut :
- IKRAP Elektronik
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dengan jelas
- Pas Foto Latar Belakang Biru mengenakan pakaian sopan (bukan Kaos)
- Sertifikat Bimbingan Organisasi (BO); (*bagi yang sudah mengikuti BO)
- Bukti Transfer/Pembayaran iuran organisasi Nasional, Daerah, Wilayah dan Lokal
- Surat Pernyataan
Jika seluruh data sudah siap, silahkan klik Lanjutkan.
Terimakasih
Bagian OSDM Wilayah 07 Badung
**Bagi pemohon yang belum mengisi surat pernyataan silahkan untuk download di link dibawah ini untuk kemudian di unggah pada formulir ini :
Download Surat Pernyataan