Pendaftaran Mitra BridFranch
  • Daftarkan Usaha Anda

    Silahkan isi formulir pendaftaran waralaba ini bagi Anda para pemilik bisnis waralaba untuk di tampilkan di dalam instagram @BridFranch secara gratis. sehingga ketika Aplikasi BridFranch rilis, bisnis waralaba anda akan langsung masuk di dalam direktori aplikasi BridFranch.
  • Berdasarkan Pasal 10 Permendag 71/2019, para pihak dalam penyelenggaraan waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Merujuk pada Pasal 1 angka 10 Permendag 71/2019.
    Pemilik Waralaba wajib mendaftarkan merek usahanya di Direktorat Jenderal Haki.
    Syarat untuk mendaftarkan Waralaba Anda ke Direktori BridFranch :
    1. KTP Pemilik (wajib)
    2. NPWP Badan Usaha (wajib)
    3. NIB (Nomor Induk Berusaha) (wajib)
    4. Sertifikat Haki atas kepemilikan Merek (wajib)
    5. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) (opsional)
    Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, BridFranch hanya akan menampilkan waralaba bagi yang telah memenuhi syarat-syarat diatas.

  • Informasi Anda

  •  -
  •  -
  • Apakah Bisnis Anda Waralaba
  • Tahun Didirikan
     - -
  • Browse Files
    Drag and drop files here
    Choose a file
    Cancelof
  • Browse Files
    Drag and drop files here
    Choose a file
    Cancelof
  • Browse Files
    Drag and drop files here
    Choose a file
    Cancelof
  • Butuh Bantuan ?

  • Should be Empty: