Berdasarkan Pasal 10 Permendag 71/2019, para pihak dalam penyelenggaraan waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Merujuk pada Pasal 1 angka 10 Permendag 71/2019.
Pemilik Waralaba wajib mendaftarkan merek usahanya di Direktorat Jenderal Haki.
Syarat untuk mendaftarkan Waralaba Anda ke Direktori BridFranch :
1. KTP Pemilik (wajib)
2. NPWP Badan Usaha (wajib)
3. NIB (Nomor Induk Berusaha) (wajib)
4. Sertifikat Haki atas kepemilikan Merek (wajib)
5. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) (opsional)
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, BridFranch hanya akan menampilkan waralaba bagi yang telah memenuhi syarat-syarat diatas.