Prosedur Ketentuan :
Dengan ini Menyampaikan Beberapa Ketentuan Untuk Peminjaman Barang Milik Negara Sebagai berikut :
1). Urusan Perlengkapan Menyerahkan Barang Tersebut Diatas Dalam Keadaan Baik Sebagai Pinjaman.
2). Pihak Peminjam Harus Memperhatikan / Mengembalikan Kondisi Barang Tersebut Seperti Semula dan Apabila Terjadi Barang Hilang Maka si Peminjam Harus mengganti dengan barang yang sama.
3). Peminjam Tidak Berhak Memindah Tangankan Kepada Pihak Lain.
4). Batas Waktu Peminjaman Maksimal 2 (Dua) Hari,Diluar Batas Waktu tersebut Peminjam Berkewajiban Untuk Melapor & Membuat Bon Peminjaman Baru Karena Alasan Tertentu.
5). Untuk Acara Peminjaman Yang Bersifat Pribadi diberlakukan Hanya 1x24 jam / 1 Hari.