Perjanjian Kerja Sama
  • Perjanjian Kerja sama

    SleepRest & Property Owner
  • Perjanjian kerja sama PENGIKLANAN ini (“Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani Antara kedua belah Pihak (Pihak A & Pihak B) pada tanggal :

  • Date*
     - -
  • PT Milik Alam Semesta Dengan Nama Produk (SleepRest Accommodation), sebuah perseroan terbatas yang didirikan dengan sah dan berada di bawah hukum negara Republik Indonesia, dengan alamat terdaftar yang terletak di:

    Kawasan Meisterstadt, Pollux Habibie Blok F no 9 Teluk Tering, Batam, kepulauan Riau, Indonesia (“Pihak A”), dan (“Pihak B”):

  • (Masing-masing disebut dengan “Pihak”, dan secara bersama-sama disebut dengan, “Para Pihak”)

     

    PENDAHULUAN


    Pihak B bermaksud untuk Berkerja sama  dengan Pihak A dalam melakukan distribusi dan promosi secara EKSKLUSIF atas Akomodasi dari Pihak B, yang  beralamat di:

    1. Pihak A adalah perusahaan yang menyediakan layanan pemesanan akomodasi secara daring kepada Penggunanya dengan memanfaatkan platform milik Pihak A sendiri yang berbasis web dan/atau aplikasi yaitu SleepRest, dan melalui platform pihak ke-3 seperti Agoda, Airbnb, Booking.com, dll

    2. Kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani suatu  kemitraan dimana Pihak B akan menunjuk Pihak A sebagai Agen Eksklusif untuk memasarkan akomodasi Pihak B melalui platform berbasis web dan/atau aplikasi berbasis web yang tertera di Point 1.

    3. Para pihak sepakat apabila terjadinya pemesanan akomodasi pihak B, maka pihak A berhak mendapatkan 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari Nilai sewa  yang di bayarkan oleh penyewa, setelah di  potong biaya.
    4. Yang di maksud dengan komponen biaya adalah SBB:
      - Biaya mempergunakan Jasa applikasi pihak ke 3 
      - Biaya Komisi Afiliasi Offline

      Selain biaya yang tertera di atas adalah tanggung jawab Pihak B SBB:
      - Biaya Listrik & Air
      - Biaya IPL dll

      Apabila adanya biaya Tambahan atau biaya yang tidak terduga, maka pihak A dan Pihak B bersedia untuk di bicarakan secara musyawarah.

    5. Nilai bagi hasil akan dilaporkan setiap melakukan kegiatan tutup buku di dalam satu siklus usaha, yakni setiap 1 (satu) bulan sekali. Dan akan di tranfer ke rekening Para Pihak

    6. Kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan kemitraan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Perjanjian ini akan diperbaharui secara otomatis, setiap tahun dalam perjanjian  ini kecuali jika Para Pihak setuju untuk mengakhiri Perjanjian ini secara tertulis.

    7. Apabila pihak B memutuskan kerja sama kemitraan ini sebelum masa jangka waktu yang  telah di tentukan yakni 2 tahun, maka akan di kenakan biaya Setup fee kepada Pihak B.

      Yang di maksud dengan setup fee adalah biaya administrasi dan biaya investasi yang sudah di keluarkan oleh pihak A, untuk perlengkapan unit pihak B  agar siap dan  bisa di pasarkan.

    DEMIKIANLAH PERJANJIAN INI, PARA PIHAK MELAKUKAN TANDA TANGAN SEBAGAIMANA MESTINYA, dengan berlokasi di tempat itu dan pada tanggal yang disebutkan tanggal yang tercantum di awal dokumen ini, yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap,Dan di tanda tangani oleh  kedua belah pihak, dan apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikanya secara baik2x dan kekeluargaan.

  • Should be Empty: