PENCALONAN PENATUA MASA PELAYANAN 2025-2028
Pada tanggal 31 Maret 2025, ada 4 orang penatua yang akan mengakhiri masa jabatan kepanatuannya dan tidak dapat dipilih kembali. Inilah saatnya bagi anggota jemaat untuk mengusulkan nama-nama calon penatua baru tanpa menghubunginya terlebih dahulu (maksudnya tanpa memberitahukan kepada orang tersebut niat saudara untuk mencalonkannya sebagai penatua).Berlandaskan Tata Gereja GKI Bab XXI pasal 87, calon penatua dipilih untuk melaksanakan pelayanan kepemimpinan dalam kerangka pembangunan jemaat.