a. Jalur prestasi akademik menggunakan nilai kognitif rapor dari 5 (lima) semester terakhir. b. Jalur prestasi non akademik menggunakan piagam kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik hasil kejuaraan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota
ANAK TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
digunakan bagi Calon Peserta Didik anak guru (meliputi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, atau wali) diprioritaskan yang bertugas di satuan pendidikan yang dituju.
TBagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Kabupaten, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan masing - masing.