WAKTU PELAKSANAAN PPDB
  • BRILLIANT DISDIK KABUPATEN BOGOR

    BRILLIANT DISDIK KABUPATEN BOGOR

  • WAKTU PELAKSANAAN PPDB

  • 5 Juli 2024 Masa Sanggah Verifikasi Administrasi

    9 Juli 2024 Pengumuman hasil PPDB Website Brilliant (ppdb.bogorkab.go.id) secara mandiri

    12-15 Juli 2024 Penyerahan Laporan Pelaksanaan PPDB dari satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

  • III

  • Pendaftaran & Verifikasi Dokumen PPDB SD dan SMP

    untuk jalur pendaftaran Zonasi Afirmasi, ,Prestasi, Perpindahan Orang tua dan perbatasan.

    6 Juli 2024 Tes prestasi nonakademik. Tes prestasi non akademik dilakukan oleh satuan pendidikan

    Daftar Ulang Peserta didik yang dinyatakan diterima pada satuan pendidikan

  • Image-6
  • Bergerak Merdeka

  • Image-8
  • BRILLIANT DISDIK KABUPATEN BOGOR

  • L7:THE040IOSSTZONASIpendidikan.AFIRMASIPERPINDAHAN TUGASDisabilitas yang dikeluarkan urusan pemerintah bidang sosial.Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali merupakan jalur PPDB yangJalur Zonasi merupakan jalur PPDB pada SD dan SMP, dengan seleksimelalui pemeringkatan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik ke satuandibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Psikolog atau Kartu Penyandangkeluarga ekonomi tidak mampu dan Peserta Didik Berkebutuhan KhususJalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal daripenyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas

  • Image-12
  • a. Jalur prestasi akademik menggunakan nilai kognitif rapor dari 5 (lima) semester terakhir. b. Jalur prestasi non akademik menggunakan piagam kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik hasil kejuaraan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota

    ANAK TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN

    digunakan bagi Calon Peserta Didik anak guru (meliputi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, atau wali) diprioritaskan yang bertugas di satuan pendidikan yang dituju.

    TBagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Kabupaten, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan masing - masing.

  • BRILLIANT DISDIK KABUPATEN BOGOR

  • FORMASI KUOTA SMP

  • Image-16
  • PPDB dilaksanakan dalam jaringan (online) melalui website PPDB yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor atau melalui aplikasi Brilliant (ppdb.bogorkab.go.id) yang telah terintegrasi dengan sistem IT aplikasi PPDB. Sistem ini dirancang untuk proses pengisian data pendaftar, pengunggahan dokumen persyaratan, proses seleksi otomatis, hingga penayangan hasil seleksi PPDB.

  • Image-18
  • Dalam hal tempat domisili calon peserta didik memiliki hambatan akses internet sehingga tidak dapat mengakses sistem PPDB, calon peserta didik dapat mendaftar di sekolah tujuan dengan membawa kelengkapan dokumen untuk didaftarkan secara daring oleh panitia sekolah tujuan.

  • Image-20
  • BRILLIAN DOKUMEN PERSYARATANDISDIK KABUPATEN BOGOR

    ljazah SD/sederajat, ijazah Program Paket A/ljazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD, atau surat keterangan lulus jika ijazah belum terbit untuk pendaftar jenjang SMP; Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak; Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan; Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali peserta didik; Kartu Keluarga Calon Peserta Didik; dan Surat Tanggung Jawab Mutlak orang tua/ wali yang dibubuhi materai cukup dan ditanda tangan orang tua/ wali (format dapat diunduh pada website PPDB

  • Image-22
  • Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024; Bagi Calon Peserta Didik yang tinggal dengan wali, wajib memenuhi ketentuan: Telah berdomisili paling singkat satu tahun, dibuktikan dengan kesesuajan data pada Kartu Keluarga dengan sekolah asal pada saat kelas 6 (enam); Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal (bagi Calon Peserta Didik yang orang tuanya telah meninggal dunia); Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, (jika orang tua telah bercerai); wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari kepala keluarga yang menerima peserta didik untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya.

  • Image-24
  •  
  • Should be Empty: