1.) Ketentuan pengaduan WBS
- Dapat memberikan informasi mengenai data diri, sekurang-kurangnya memuat : alamat rumah/ kantor, nomor yang bisa dihubungi yaitu telepon, handphone, e-mail meskipun Iaporannya tidak Iengkap.
- Dimungkinkan untuk merahasiakan identitas (anonim), namun wajib memberikan informasi !engkap sekurang-kurangnya memuat unsur-unsur yang harus ada dalam laporan WBS yakni What, Where, When, dan bukti pendukung. Laporan pengaduan memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi :
1) Masalah yang diadukan (What) Pokok pengaduani penyingkapan yang ingin diungkapkan dan jumlah kerugian jika bisa ditentukan akan lebih balk apabila satu pengaduan/ penyingkapan hanya untuk satu masalah saja sehingga fokus;
2) Pihak yang teriibat (Who) Siapa yang seharusnya bertanggungjawab atas kejadian tersebut termasuk saksi dan siapat pihak mana yang diuntungkan/ dirugikan;
3) Lokasi kejadian (Where) Lokasi/ lapangan operasi mana masalah tersebut terjadi, dengan spesifik menyebutkan nama tempat atau fungsi yang dimaksud;
4) Waktu kejadian (When) Periode kejadian yang menyebutkan tanggal, bulan dan tahun saat masalah tersebut terjadi;
5) Bagaimana terjadinya dan apakah ada bukti atau tidak (How);
6) Apakah kasus ini pernah dilaporkan kepada orang/ pihak lain;
7) Apakah kasus ini pernah terjadi sebelumnya;
8) Data pendukung: laporan menyatakan data/ dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti awal untuk menyingkap kebenaran dari laporan.