You can always press Enter⏎ to continue
Whistle Blowing System

Whistle Blowing System

PT. Rolas Nusantara Medika
12Questions
  • 1

    1.) Ketentuan pengaduan WBS

    • Dapat memberikan informasi mengenai data diri, sekurang-kurangnya memuat : alamat rumah/ kantor, nomor yang bisa dihubungi yaitu telepon, handphone, e-mail meskipun Iaporannya tidak Iengkap.
    • Dimungkinkan untuk merahasiakan identitas (anonim), namun wajib memberikan informasi !engkap sekurang-kurangnya memuat unsur-unsur yang harus ada dalam laporan WBS yakni What, Where, When, dan bukti pendukung. Laporan pengaduan memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi :
      1) Masalah yang diadukan (What) Pokok pengaduani penyingkapan yang ingin diungkapkan dan jumlah kerugian jika bisa ditentukan akan lebih balk apabila satu pengaduan/ penyingkapan hanya untuk satu masalah saja sehingga fokus;
      2) Pihak yang teriibat (Who) Siapa yang seharusnya bertanggungjawab atas kejadian tersebut termasuk saksi dan siapat pihak mana yang diuntungkan/ dirugikan;
      3) Lokasi kejadian (Where) Lokasi/ lapangan operasi mana masalah tersebut terjadi, dengan spesifik menyebutkan nama tempat atau fungsi yang dimaksud;
      4) Waktu kejadian (When) Periode kejadian yang menyebutkan tanggal, bulan dan tahun saat masalah tersebut terjadi;
      5) Bagaimana terjadinya dan apakah ada bukti atau tidak (How);
      6) Apakah kasus ini pernah dilaporkan kepada orang/ pihak lain;
      7) Apakah kasus ini pernah terjadi sebelumnya;
      8) Data pendukung: laporan menyatakan data/ dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti awal untuk menyingkap kebenaran dari laporan.
    Press
    Enter
  • 2

    2.) Kerahasiaan pengaduan

    • Dalam melakukan proses tindak lanjut atas setiap pengaduan/ penyingkapan wajib mengedepankan kerahasiaan, asas praduga tidak bersalah dan professional.
    • Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh Perusahaan
    • Perusahaan menjamin perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kerahasiaan kasus yang diadukan kepada pihak manapun
    • Perlindungan ini juga berlaku bagi pekerja yang melaksanakan penelaahan awali kiarifikasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan/ penyingkapan
    • Dalam memberikan perlindungan, perusahaan dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSKP)
    • Pihak yang melanggar prinsip kerahasiaan tersebut akan diberikan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan.
    Press
    Enter
  • 3
    Press
    Enter
  • 4
    Nama hanya dapat dilihat oleh HIA dan akan terenkripsi
    Press
    Enter
  • 5
    -
    Pick a Date
    Press
    Enter
  • 6
    Please Select
    • Please Select
    • Korupsi
    • Suap
    • Konflik kepentingan
    • Pencurian
    • Pelanggaran Etik
    • Kecurangan
    • Melanggar hukum dan peraturan perusahaan
    Press
    Enter
  • 7
    Press
    Enter
  • 8
    Press
    Enter
  • 9
    Press
    Enter
  • 10
    • Huge
    • Large
    • Normal
    • Small
    Ok
    quoteCreated with Sketch.
    Ok
    Press
    Enter
  • 11
    Dalam 1 bulan terakhir
    Press
    Enter
  • 12
    Drag and drop files here
    Select files to upload
    Max. file size: 10.6MB
    Cancelof
    Press
    Enter
  • Should be Empty:
Question Label
1 dari 12Lihat SemuaGo Back
close