Masukan tertulis dapat disampaikan pada salah satu atau lebih ruang lingkup yang meliputi:
- Bab 1: Pendahuluan
- Bab 2: Tata Cara Persiapan Pelaksanaan
- Bab 3: Tata Cara Klarifikasi Lapangan
- Bab 4: Tata Cara Penyampaian Hasil
- Bab 5: Penutup
Format masukan tertulis dapat diunduh melalui link https://bit.ly/format-masukan-juklak