SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI ASET
  • SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI ASET

  •  - -
  • Kami yang bertanda tangan dibawah ini ;

  • Dalam hal ini mewakili PT MACROPRIMA PANGANUTAMA selaku pemegang merek dagang KANZLER, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Kawasan Industri & Pergudangan Cikupamas, Jalan Telaga Mas V No. I Desa Telaga, Kelurahan Telaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Direktur Nomor 09/Legal/MP/Surat/7/22 tanggal 22 Juli 2022 dan dengan demikian berhak untuk bertindak untuk dan atas nama PT MACROPRIMA PANGANUTAMA (selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”); dan

  • Dalam hal ini berhak bertindak untuk dan atas;

  • (selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA")

  • PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • PASAL 1

    LINGKUP PERJANJIAN DAN JANGKA WAKTU

    1. PIHAK PERTAMA meminjamkan mesin pendingin yang selanjutnya disebut sebagai ASET kepada PIHAK KEDUA sebagai sarana penyimpanan dan penjualan Produk KANZLER dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA;
    2. Jangka waktu Perjanjian ini adalah mulai
    3. Perpanjangan jangka waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya Perjanjian ini;
    4. Detail jenis, merek dan tipe aset yang dipinjamkan adalah sebagai berikut:
  •  - -
  •  - -
  • PASAL 2

    HAK PIHAK PERTAMA

    1. PIHAK PERTAMA memiliki hak kepemilikan atas ASET, sekalipun letak ASET berada di bawah penguasaan PIHAK KEDUA dan dengan demikian berhak mengalihkan, memindahkan, menarik, dan / atau membatalkan ketentuan pinjam pakai ASET ini secara sepihak tanpa persetujuan apapun dari PIHAK KEDUA;
    2. Mendapatkan hak untuk mempromosikan dan menjual Produk KANZLER di dalam ASET secara eksklusif sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Perjanjian ini;
    3. ASET ditempatkan di dalam outlet pada area yang ramai dilalui oleh konsumen, mudah dijangkau, tanpa terhalangi oleh benda lain pada bagian depan maupun atas dari ASET tersebut.
    4. Mengadakan evaluasi dan apabila penjualan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak memenuhi target, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dan menarik ASET dari tangan PIHAK KEDUA;
    5. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh laporan terhadap penggunaan dan kondisi ASET dari toko atau outlet PIHAK KEDUA untuk tujuan pengawasan dan penguasaan ASET secara berkala atas permintaan PIHAK PERTAMA.

    PASAL 3

    KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

    1. Memberikan pinjaman ASET kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan jangka waktu Perjanjian;
    2. Menanggung biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan terhadap ASET selama jangka waktu Perjanjian, yang disebabkan oleh kerusakan mesin atau suku cadang bawaan di luar dari kelalaian PIHAK KEDUA yang wajib dibuktikan secara wajar oleh PIHAK KEDUA berdasarkan penilaian mutlak dari PIHAK PERTAMA.
  • PASAL 4

    HAK PIHAK KEDUA

    1. Berhak untuk menggunakan ASET yang diberikan untuk kepentingan penjualan Produk Kanzler dengan sebaik-baiknya selama jangka waktu Perjanjian;
    2. Berhak mengajukan perbaikan atas kerusakan ASET kepada PIHAK PERTAMA selama masa berlaku Perjanjian dalam hal kerusakan terjadi sebagaimana dimaksud pada Pasal (3) ayat (2) Perjanjian ini.

    PASAL 5

    KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

    1. Merawat dan menjaga kebersihan ASET beserta isinya, termasuk namun tidak terbatas dari bunga es dan kotoran;
    2. Tidak memajang produk lain selain produk KANZLER di dalam ASET;
    3. Selalu menjaga pajangan produk PIHAK PERTAMA di ASET terisi penuh dan wajib menjaga stock level produk guna menghindari hilangnya kesempatan penjualan;
    4. Menyalakan ASET selama 24 Jam nonstop dan membayar biaya listrik yang digunakan;
    5. Menggunakan ASET dan tidak boleh memindahtangankan maupun mengganti sticker ASET tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa biaya penggantian ASET sesuai dengan harga beli awal;
    6. Apabila ASET yang dipinjamkan hilang, maka PIHAK KEDUA wajib membayar biaya penggantian sebesar harga pembelian ASET tersebut, kecuali jika disebabkan oleh force majeure yang penilaiannya berdasarkan pertimbangan wajar dari PIHAK PERTAMA;
    7. Kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam / force majeur diberitahukan ke PIHAK PERTAMA di sertai bukti autentik dan keterangan dari pihak RT/RW serta kepolisian paling lambat 1 x 24 jam setelah terjadinya force majeure.
    8. PIHAK KEDUA menanggung biaya perawatan dan perbaikan ASET apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian di toko (misalnya kaca pecah, penyok, bunga es).
    9. Apabila terjadi kerusakan pada ASET yang bukan disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melakukan perbaikan terhadap ASET tanpa persetujuan atau sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
    10. Dalam periode 1 (satu) tahun sejak di tandatanganinya Perjanjian ini, PIHAK KEDUA wajib untuk membeli Produk KANZLER dari PIHAK PERTAMA dengan nilai transaksi kotor perbulan minimum sebesar ;
  • PASAL 6

    PENGAKHIRAN PERJANJIAN

    1. Perjanjian ini berakhir apabila:
           a. Diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, atau;
           b. Diakhiri secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA.
    2. Dalam hal Perjanjian diakhiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini atau Pasal 2 ayat (4), maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menarik ASET dari tangan PIHAK KEDUA.

     

  • PASAL 7
    KESELURUHAN PERJANJIAN

    Perjanjian ini menggantikan keseluruhan kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, baik yang dibuat secara tertulis maupun lisan, yang telah ada sebelumnya, dan dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menegaskan bahwa apabila terdapat ketentuan yang bertentangan antara Perjanjian ini dengan keseluruhan kesepakatan dan janji-janji antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelumnya tersebut, maka ketentuan Perjanjian ini yang berlaku.

    PASAL 8
    HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

     

    1. Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan menurut hukum Negara Republik Indonesia.
    2. Jika diantara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA timbul perselisihan mengenai isi, pelaksanaan, atau penafsiran Perjanjian ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan oleh Para Pihak dengan jalan musyawarah.
    3. Dalam hal selama kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender, musyawarah tidak mencapai suatu kemufakatan maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaiakan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     

    Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian oleh Para PIHAK dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan maupun tekanan untuk dilaksanakan dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab. Perjanjian ini dibuat secara digital dan akan dikirimkan secara elektronik ke email masing-masing PIHAK sehingga isi, bunyi, dan maknanya sama. PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian ini menjadi sah dan mengikat bagi PARA PIHAK meskipun ditandatangani melalui tanda tangan digital yang tidak tersertifikasi, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

  • LAMPIRAN

  • Browse Files
    Drag and drop files here
    Choose a file
    Cancelof
  • Should be Empty: