PASAL 7
KESELURUHAN PERJANJIAN
Perjanjian ini menggantikan keseluruhan kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, baik yang dibuat secara tertulis maupun lisan, yang telah ada sebelumnya, dan dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menegaskan bahwa apabila terdapat ketentuan yang bertentangan antara Perjanjian ini dengan keseluruhan kesepakatan dan janji-janji antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelumnya tersebut, maka ketentuan Perjanjian ini yang berlaku.
PASAL 8
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan menurut hukum Negara Republik Indonesia.
- Jika diantara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA timbul perselisihan mengenai isi, pelaksanaan, atau penafsiran Perjanjian ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan oleh Para Pihak dengan jalan musyawarah.
- Dalam hal selama kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender, musyawarah tidak mencapai suatu kemufakatan maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaiakan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian oleh Para PIHAK dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan maupun tekanan untuk dilaksanakan dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab. Perjanjian ini dibuat secara digital dan akan dikirimkan secara elektronik ke email masing-masing PIHAK sehingga isi, bunyi, dan maknanya sama. PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian ini menjadi sah dan mengikat bagi PARA PIHAK meskipun ditandatangani melalui tanda tangan digital yang tidak tersertifikasi, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.