• KUESIONER SURVEI MONITORING IMPLEMENTASI DAN EFEKTIVITAS PERATURAN BADAN POM DI BIDANG PENGAWASAN OBAT BAHAN ALAM, SUPLEMEN KESEHATAN DAN KOSMETIK TAHUN 2025

  • Salam Hormat,

    Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Badan Pengawas Obat dan Makanan sedang melakukan Survei Monitoring Implementasi dan Efektivitas Peraturan Perundang-Undangan di Bidang obat bahan alam, suplemen kesehatan dan kosmetik

    Survei ini bertujuan untuk mengukur:

    • Tingkat pengetahuan/awareness stakeholder
    • Tingkat pemahaman stakeholder terhadap peraturan
    • Tingkat implementasi peraturan oleh stakeholder
    • Evaluasi dampak kebijakan kemampulaksanaan peraturan
    • Efektivitas komunikasi kebijakan
       
    • Identitas Responden dan Perusahaan akan dijamin kerahasiaannya.
    • Responden adalah pelaku obat bahan alam, suplemen kesehatan dan kosmetik serta pemerintah daerah.
    • Hasil survei ini akan dimanfaatkan dalam proses evaluasi kebijakan berbasis data.
    • Harap menjawab seluruh pertanyaan berdasarkan pengetahuan/pemahaman/kondisi sebenarnya dan apa adanya.
    • Hasil survei tidak mempengaruhi data hasil pengawasan dan penilaian terhadap sarana  maupun responden.
    • Mohon Bapak/Ibu dapat meluangkan waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kami.
  • Jenis Kelamin*
  • Posisi Sekarang*
  • Lama bekerja di posisi sekarang*
  • 0/0
  • Jenis Usaha*
  • Jenis yang diproduksi (dapat memilih lebih dari satu) :*
  • 1. Dari mana Saudara pernah mendapatkan informasi adanya peraturan terbaru yang diterbitkan BPOM? (dapat dipilih lebih dari satu)*
  • 2. Apakah Saudara mengetahui bahwa BPOM memiliki website resmi untuk menyampaikan informasi dan tempat akses setiap peraturan yang diterbitkan BPOM termasuk rencana peraturan yang masih dalam masa konsultasi publik melalui jdih.pom.go.id ?*
  • 3. Apakah Saudara mengikuti media sosial resmi unit-unit di Kedeputian 2 (Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Direktorat Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Direktorat Pengawasan Kosmetik, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha)?*
  • 4. Jika, pilih “Ya” sebutkan media sosial resmi yang Saudara ikuti atau akses (dapat dipilih lebih dari satu):

  • Subsite (dapat memilih lebih dari satu)
  • X atau Twitter (dapat memilih lebih dari satu)
  • Instagram (dapat memilih lebih dari satu)
  • Youtube (dapat memilih lebih dari satu)
  • Facebook (dapat memilih lebih dari satu)
  • 5. Jika Saudara mengalami kesulitan dalam memahami dan menerapkan peraturan, kemana Saudara akan mencari informasi? (dapat dipilih lebih dari satu)
  • 6. Menurut Saudara, seberapa besar dukungan yang diberikan BPOM agar Saudara dapat memahami dan menerapkan peraturan yang diterbitkan?*
  • 0/0
  • D. Pertanyaan Khusus

  • 1. Tingkat Pengetahuan/Awareness

  • Apakah Saudara mengetahui bahwa BPOM telah menerbitkan beberapa peraturan di bawah ini:

  • A. Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2023 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional:*
  • B. Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan:*
  • C. Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan:*
  • D. Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi:*
  • E. Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika*
  • F. Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik*
  • 2. Tingkat Pemahaman

  • 2. Tingkat Pemahaman

  • Pilihlah salah satu jawaban yang menurut Saudara paling benar.

    • Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2023 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional 
    • 1. Uji Farmakodinamik adalah bagian dari pembuktian khasiat secara ilmiah melalui uji untuk mempelajari efek obat tradisional terhadap fungsi berbagai organ tubuh pada hewan uji yang dilakukan untuk bahan baku dan/atau produk jadi:*
    • 2. Pendaftar dapat menggunakan metodologi lain selain dalam Lampiran Pedoman Uji Farmakodinamik berdasarkan referensi ilmiah yang sahih dan/ataumetode yang tervalidasi setelah mendapat persetujuan dari BPOM*
    • 3. Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional tidak dapat digunakan sebagai acuan bagi evaluator BPOM*
    • 4. Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional dapat digunakan sebagai acuan bagi pendaftar dalam melaksanakan penelitian/riset sertapengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Obat Tradisional*
    • 5. Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional dalam rangka registrasi Obat Tradisional dapat dilaksanakan setelah memperoleh Persetujuan Pelaksanaan Uji Pra Klinik (PPUPK) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan*
    • Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan 
    • 1. Informasi yang tercantum dalam Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:*
    • 2. Berikut pernyataan yang salah terkait Bahasa Iklan:*
    • 3. Menurut Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan terdiri atas:*
    • 4. Berikut yang termasuk dalam media visual, kecuali…*
    • 5. Evaluasi iklan didasarkan pada kategori iklan yaitu kategori iklan mayor dan iklan minor. Evaluasi terhadap iklan mayor maksimal dilakukan dalam waktu … Hari.*
    • Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan 
    • 1. Klaim Suplemen Kesehatan adalah segala bentuk uraian yang menyatakan bahwa terdapat hubungan antara SK/bahan aktif SK dengan*
    • 2. Berikut yang termasuk prinsip klaim Suplemen Kesehatan adalah*
    • 3. Jenis klaim Suplemen Kesehatan adalah sebagai berikut kecuali:*
    • 4. Berikut ini merupakan contoh klaim Suplemen Kesehatan yang diizinkan, kecuali:*
    • 5. Prinsip dokumen pendukung klaim Suplemen Kesehatan adalah sebagai berikut, kecuali:*
    • Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi 
    • 1. Berikut ini merupakan pernyataan yang benar terkait definisi obat kuasi*
    • 2.      Pelaku usaha:

      1. Industri Farmasi
      2. Industri Obat Tradisional/UKOT/UMOT
      3. Industri Kosmetik
      4. Industri Pangan Olahan

    • Pelaku usaha yang dapat membuat obat kuasi, yaitu:*
    • 3. Berikut ini merupakan bentuk sediaan yang dapat dibuat sebagai obat kuasi, kecuali...*
    • 4. Industri Kosmetik hanya dapat membuat obat kuasi dalam bentuk sediaan,*
    • 5. Badan usaha di bidang pemasaran yang mengajukan registrasi sebagai pemberi kontrak produksi Obat Kuasi dengan Komposisi sederhana untuk penggunaan topikal, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, kecuali ...:*
    • Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika 
    • 1. Kosmetik tidak boleh mencantumkan klaim yang berlebihan seperti tidak ada efek samping
    • 2. Klaim harus objektif, tidak merendahkan perusahaan, organisasi, industri atau produk pesaing
    • 3. Kategori krim siang (day cream) dapat mencantumkan klaim melembabkan kulit wajah
    • 4. Klaim harus benar dan dapat dibuktikan kebenarannya
    • 5. Kosmetik tidak boleh mencantumkan klaim mengobati suatu penyakit
    • Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik (DIP) 
    • 1. DIP Kosmetik terdiri dari 4 bagian
    • 2. DIP Kosmetik harus disiapkan sebelum menotifikasi produk kosmetik
    • 3. Dokumen administrasi merupakan salah satu bagian DIP kosmetik
    • 4. DIP Kosmetik wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris
    • 5. Setiap ada perubahan DIP harus didokumentasikan dan disatukan
  • 3. Tingkat Penerapan

  • 3. Tingkat Penerapan

  • Berdasarkan daftar peraturan di bawah ini, pilihlah jawaban yang paling sesuai dengan penilaian Saudara mengenai apakah peraturan tersebut mudah dipahami dan diimplementasikan:

    • Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2023 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional 
    • a. Kami melaksanakan uji farmakodinamik praklinik hanya setelah memperoleh Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik (PPUPK) dari BPOM.*
    • b. Sarana fisik dan lingkungan laboratorium yang kami gunakan telah memenuhi standar seperti ventilasi, pencahayaan, dan fasilitas sanitasi yang memadai*
    • c. Personel yang terlibat dalam uji farmakodinamik praklinik memiliki kompetensi sesuai ketentuan.*
    • d. Data uji praklinik yang kami hasilkan digunakan sebagai dasar ilmiah dalam pengajuan registrasi Obat Tradisional*
    • E. Data uji praklinik yang kami hasilkan telah sesuai dengan format yang dipersyaratkan oleh BPOM*
    • Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan 
    • a. Semua produk yang saya iklankan sudah memiliki Izin Edar dari BPOM*
    • b. Saya selalu mengajukan persetujuan iklan ke BPOM sebelum iklan dipublikasikan.*
    • c. Informasi dalam iklan saya telah sesuai dengan penandaan terakhir yang disetujui BPOM.*
    • d. Media iklan yang saya gunakan sudah sesuai dengan ketentuan dalam PerBPOM No. 34 Tahun 2022*
    • E. Saya memahami ketentuan penggunaan media sosial dalam iklan produk.*
    • Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan 
    • a. Saya memahami perbedaan antara klaim umum/zat gizi, klaim fungsional, dan klaim pengurangan risiko penyakit.*
    • b. Saya selalu mencantumkan klaim sesuai dengan pedoman saat proses registrasi produk.*
    • c. Saya tidak menggunakan klaim yang bersifat menyesatkan seperti "meningkatkan kecerdasan" atau "meningkatkan kemampuan seksual":*
    • d. Saya bersedia menyesuaikan klaim produk saya dalam jangka waktu 24 bulan jika tidak sesuai dengan PerBPOM No. 19 Tahun 2022.*
    • E. Saya merasa bahwa pedoman ini memberikan kepastian hukum dalam pencantuman klaim.*
    • Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi 
    • a. Kami telah melakukan registrasi obat kuasi sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan ini.*
    • b. Obat kuasi yang diproduksi telah melalui pengujian mutu sebelum diedarkan*
    • c. Informasi klaim khasiat, aturan pakai, efek samping, dan peringatan telah dicantumkan dengan lengkap dan benar.*
    • d. Perusahaan melakukan penyimpanan sampel pertinggal selama minimal satu tahun setelah tanggal kedaluwarsa.*
    • E. Informasi klaim khasiat, aturan pakai, efek samping, dan peringatan telah dicantumkan dengan lengkap dan benar.*
    • Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika 
    • a. Produk kosmetik yang saya notifikasi hanya menggunakan klaim yang tercantum dalam peraturan tersebut*
    • b. Saya telah menyesuaikan klaim produk lama sesuai ketentuan baru sejak diberlakukannya PerBPOM No. 3 Tahun 2022*
    • c. Saya memahami bahwa klaim kosmetika tidak boleh bersifat menyesatkan atau menjanjikan manfaat seperti obat*
    • d. Saya memastikan bahwa klaim produk tidak menggunakan istilah yang bersifat medis, seperti "menyembuhkan jerawat" atau "mengobati eksim".*
    • E. Klaim pada kemasan produk kosmetik saya sesuai dengan notifikasi yang disetujui BPOM*
    • Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik 
    • a. Saya memahami bahwa setiap produk kosmetik yang dinotifikasi wajib memiliki Dokumen Informasi Produk (DIP).*
    • b. Dengan adanya peraturan ini, membuat pelaku usaha semakin siap dalam menghadapi Audit DIP oleh petugas*
    • C. DIP yang kami miliki mencakup semua bagian yang diwajibkan: administrasi, data bahan, mutu, keamanan, dan kemanfaatan*
    • d. Proses produksi kami terdokumentasi secara jelas dan disertai sistem penomoran bets yang sesuai.*
    • E. Kami menjamin ketersediaan DIP saat dilakukan audit oleh petugas BPOM*
  • 4. Evaluasi Kebijakan

  • a. Berdasarkan daftar peraturan di bawah ini, pilihlah jawaban yang paling sesuai dengan penilaian Saudara mengenai apakah peraturan tersebut mudah dipahami dan diimplementasikan:

  • Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2023 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional:*
    Rows
  • Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan:*
    Rows
  • Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan:*
    Rows
  • Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi:*
    Rows
  • Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika:*
    Rows
  • Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik:*
    Rows
  • b. Apakah Saudara memiliki saran atau rekomendasi terhadap Peraturan ini:

  • Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2023 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional:*
  • Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan:*
  • Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan:*
  • Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi:*
  • Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika:*
  • Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik:*
  • Should be Empty: