Survei Implementasi dan Efektifitas Peraturan di bidang obat bahan alam, suplemen kesehatan dan kosmetik
  • KUESIONER SURVEI MONITORING IMPLEMENTASI DAN EFEKTIVITAS PERATURAN BADAN POM DI BIDANG PENGAWASAN OBAT BAHAN ALAM, SUPLEMEN KESEHATAN DAN KOSMETIK TAHUN 2025

  • Salam Hormat,

    Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Badan Pengawas Obat dan Makanan sedang melakukan Survei Monitoring Implementasi dan Efektivitas Peraturan Perundang-Undangan di Bidang obat bahan alam, suplemen kesehatan dan kosmetik

    Survei ini bertujuan untuk mengukur:

    • Tingkat pengetahuan/awareness stakeholder
    • Tingkat pemahaman stakeholder terhadap peraturan
    • Tingkat implementasi peraturan oleh stakeholder
    • Evaluasi dampak kebijakan kemampulaksanaan peraturan
    • Efektivitas komunikasi kebijakan
       
    • Identitas Responden dan Perusahaan akan dijamin kerahasiaannya.
    • Responden adalah pelaku obat bahan alam, suplemen kesehatan dan kosmetik serta pemerintah daerah.
    • Hasil survei ini akan dimanfaatkan dalam proses evaluasi kebijakan berbasis data.
    • Harap menjawab seluruh pertanyaan berdasarkan pengetahuan/pemahaman/kondisi sebenarnya dan apa adanya.
    • Hasil survei tidak mempengaruhi data hasil pengawasan dan penilaian terhadap sarana  maupun responden.
    • Mohon Bapak/Ibu dapat meluangkan waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kami.
  • 0/0
  • 4. Jika, pilih “Ya” sebutkan media sosial resmi yang Saudara ikuti atau akses (dapat dipilih lebih dari satu):

  • 0/0
  • D. Pertanyaan Khusus

  • 1. Tingkat Pengetahuan/Awareness

  • Apakah Saudara mengetahui bahwa BPOM telah menerbitkan beberapa peraturan di bawah ini:

  • 2. Tingkat Pemahaman

  • 2. Tingkat Pemahaman

  • Pilihlah salah satu jawaban yang menurut Saudara paling benar.

    • Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2023 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional 
    • Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan 
    • Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan 
    • Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi 
    • 2.      Pelaku usaha:

      1. Industri Farmasi
      2. Industri Obat Tradisional/UKOT/UMOT
      3. Industri Kosmetik
      4. Industri Pangan Olahan

    • Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika 
    • Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik (DIP) 
  • 3. Tingkat Penerapan

  • 3. Tingkat Penerapan

  • Berdasarkan daftar peraturan di bawah ini, pilihlah jawaban yang paling sesuai dengan penilaian Saudara mengenai apakah peraturan tersebut mudah dipahami dan diimplementasikan:

    • Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2023 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional 
    • Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan 
    • Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan 
    • Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi 
    • Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika 
    • Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik 
  • 4. Evaluasi Kebijakan

  • a. Berdasarkan daftar peraturan di bawah ini, pilihlah jawaban yang paling sesuai dengan penilaian Saudara mengenai apakah peraturan tersebut mudah dipahami dan diimplementasikan:

  • Rows
  • Rows
  • Rows
  • Rows
  • Rows
  • Rows
  • b. Apakah Saudara memiliki saran atau rekomendasi terhadap Peraturan ini:

  • Should be Empty: