PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
1. Surat Keterangan Kematian Asli dari RS AN-NISA Tangerang*
2. KTP Asli Pemohon*
3. KTP Asli Jenazah (Kota Tangerang)*
4. KK Asli Jenazah (Kota Tangerang)*
5. Akta Kelahiran Jenazah
6. KTP Kedua Orang Tua Jenazah
7. Surat Kuasa (Jika Pemohon tidak berada satu KK dengan Jenazah)
*Catatan :
- Khusus yang meninggal di RS AN-NISA Tangerang dan Berdomisili Kota Tangerang
- Pengajuan Akta Kematian melalui RS An-Nisa maksimal 3 bulan dari tanggal meninggal (Jika pengajuan permohonan Akta Kematian lebih dari 3 bulan dari tanggal meninggal dapat melakukan pengurusan/ permohonan Akta Kematian secara Mandiri ke Disdukcapil Kota Tangerang)
- Seluruh foto berkas persyaratan di unggah dalam Form ini dan pastikan dokumen jelas terbaca
- Ukuran foto berkas persyaratan < 1 mb
- Surat Keterangan Kematian Asli wajib dibawa untuk pengambilan Akta Kematian