• Surat Perintah Kerja

    Cathedral Center Semarang
  • Kode Order ID
  • Tanggal SPK
     - -
    4 digit year, 2 digit month, 2 digit day
  • X Kategori*
  • Kategori*
  • Cari Vendor ID*
  • Pihak Pertama :
       {owner56}
       {owner}
       {owner8}
       {owner4}
       PIC : {owner4} , {owner7}

    Pihak Kedua :
       {vendor}
       {vendor12}
       {vendor13}
       Bank : {vendor55}
       PIC : {vendorPic} , {vendorPic15} , {vendorPic43}

  • Pihak Pertama

    Cathedral Center
  • Pihak Kedua

    Vendor
  • Order

  • Order : Detail Item
    Rows
  • Pekerjaan : Pembayaran*
  • Browse Files
    Drag and drop files here
    Choose a file
    Cancelof
  • Order (Jasa)

  • Pekerjaan : Tanggal Mulai*
     - -
    2 digit day, 2 digit month, 4 digit year
  • Pekerjaan : Tanggal Selesai*
     - -
    2 digit day, 2 digit month, 4 digit year
  • Pekerjaan : Tanggal Bridging Contract
     - -
    2 digit day, 2 digit month, 4 digit year
  • Pekerjaan : Tanggal Selesai Masa Garansi
     - -
    2 digit day, 2 digit month, 4 digit year
  • Pekerjaan : Ketentuan Khusus
  • Pekerjaan : Batasan
  • Pekerjaan : Hal-hal yang membutuhkan Approval dari Pihak Pertama sebelum dikerjakan
  • Pekerjaan : KPI (Key Performance Indicator)
  • Pekerjaan : Kesepakatan Umum

    1. Sesuai Tanggal Mulai Pekerjaan {pekerjaan22}, Pihak Kedua diharapkan dapat melakukan pekerjaan sesuai Nama Pekerjaan ; {detailPekerjaan17}
      dan Detail Pekerjaan ; {pekerjaan33}.
      Apabila dalam pengerjaan ada hal yang perlu konsultasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Koordinator Konstruksi Bapak Ananto Tjahjadi (0853 2777 1000)
    2. Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar, persyaratan teknik, dan ketentuan ketentuan yang berlaku.
    3. Durasi Pelaksanaan ditentukan selama {pekerjaan30} hari kalender dimulai sejak {pekerjaan22}.
      Apabila Pihak Kedua mengalami kendala yang akan menyebabkan mundurnya pekerjaan melebihi tanggal {pekerjaan23}, harap berkonsultasi terlebih dahulu dengan Koordinator Konstruksi Bapak Ananto Tjahjadi (0853 2777 1000) sebelum terjadi keterlambatan.
    4. Biaya yang disediakan untuk melaksanakan pekerjaan diatas adalah sebesar Rp. {pekerjaan36} (#{nilaiPekerjaan39}#) telah meliputi Jasa Pelaksana dan Pajak (apabila ada).
    5. Dengan Surat Perintah Kerja ini, maka Pihak Kedua {vendor}, berhak melakukan pekerjaan.
    6. Setelah Tanggal {pekerjaan41}, apabila Pihak Kedua terbukti belum melakukan pekerjaan nya dalam batas wajar (wan-prestasi) maka Pihak Pertama berhak membatalkan Surat Perintah Kerja ini, dengan pemberitahuan kepada Pihak Kedua terlebih dahulu. Pihak Pertama kemudian dapat mengalihkan pekerjaan ini kepada pihak lain.
    7. Pihak Kedua dapat melakukan konsultasi maupun kolaborasi pengerjaan dengan pihak lain yang terkait (apabila diperlukan), demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan untuk mendapatkan petunjuk atau penjelasan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Seluruh biaya yang timbul kemudian menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
    8. Melaporkan tahap tahap kemajuan pelaksanaan pekerjaan kepada tim Konstruksi Cathedral Center, melalui saudara Jason (0811 278 154).
    9. Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan tersebut diatas dengan penuh tanggung jawab.
    10. Penagihan dapat dilakukan oleh Pihak Kedua sesuai termin pekerjaan yang tersebut diatas atau setelah seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam SPK ini selesai DAN dibuktikan dengan Berita Acara : Serah Terima Pekerjaan. Tanggal 1 dan 15 merupakan batas waktu Invoice (Hard Copy) diterima di lokasi proyek (di kotak surat) untuk dilakukan pembayaran maksimal 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
    11. Pihak Vendor wajib mencantumkan Order ID : {orderId} pada Invoice penagihan.
    12. Apabila terjadi keterlambatan tanpa melakukan upaya pencegahan keterlambatan sesuai kesepakatan yang diarahkan Koordinator Konstruksi, dan berakibat pekerjaan tidak dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal {pekerjaan23} maka keterlambatan tersebut merupakan kelalaian atau kesalahan Pihak Kedua. Sebagai konsekuensi, Pihak Kedua berkewajiban membayar Denda Keterlambatan kepada Pihak Pertama sebesar 1/1000 (Satu per Seribu) dari Nilai Pekerjaan diluar PPN, per hari keterlambatan.
    13. Jika terjadi keterlambatan yang bukan disebabkan oleh kesalahan Pihak Pertama dan lebih lama dari 25% dari Total Durasi yang direncanakan, maka setelah dilakukan Investigasi dan Wawancara dengan Vendor yang bersangkutan, maka Pihak Pertama dapat melakukan Pemutusan Kontrak Kerja (Bridging Contract) tanpa persetujuan Pihak Kedua.
    14. Pihak vendor wajib perlindungan dalam bentuk Asuransi terhadap pekerjaan yang dilakukan untuk meng-cover resiko resiko yang berdampak significant terhadap pengeluaran konstruksi, apabila terjadi.
    15. Surat Perintah Kerja ini ditandatangani Pihak Pertama dan menjadi Surat Perintah Kerja yang sah.
  • Pesanan : Detail

    Dana akan di transfer sesuai ketentuan berikut :

    1. Tanggal 1 dan 15 merupakan batas waktu Invoice (Hard Copy) diterima di lokasi proyek (di kotak surat) untuk dilakukan pembayaran maksimal 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
    2. Pihak Vendor wajib mencantumkan Order ID : {orderId} pada Invoice penagihan.
    3. Pembayaran dilakukan ke rekening sebagai berikut :
      {vendor55}



  •  

     

  • Should be Empty: