PASAL 3
PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN ASET
1. Pihak Pertama berhak untuk menentukan barang yang ditempatkan di dalam Aset dan membatasi barang atau produk yang ditempatkan adalah khusus dan terbatas pada Produk Cimory.
2. Pihak Kedua wajib menggunakan Aset untuk hanya kepentingan penjualan Produk Cimory dengan sebaik-baiknya selama jangka waktu Perjanjian.
3. Pihak Kedua dilarang menempatkan produk lain selain Produk Cimory di dalam Aset.
4. Pihak Pertama dapat menentukan penempatan Aset di dalam toko pada area yang ramai dilalui oleh konsumen, mudah dijangkau, tanpa terhalangi oleh benda lain pada bagian depan maupun atas dari Aset tersebut.
5. Selama jangka waktu Perjanjian, Pihak Kedua untuk terus menyalakan Aset selama 24 (dua puluh empat) jam non-stop untuk menjamin kualitas dan kebersihan Produk Cimory dan wajib untuk menanggung seluruh biaya listrik untuk menyalakan Aset.
6. Pihak Kedua wajib untuk meminta persetujuan tertulis dari Pihak Pertama dalam hal Pihak Kedua bermaksud untuk memindahkan Aset.