FORMULIR VENDOR WEDAGO Logo
  • FORMULIR VENDOR WEDAGO

  • Mencari File
    Drag and drop files here
    Choose a file
    Cancelof
  • Mencari File
    Drag and drop files here
    Choose a file
    Cancelof
  •  


    PERJANJIAN KEMITRAAN
    ANTARA WEDAGO DAN MITRA VENDOR


    Pasal 1 – Para Pihak

     

    1. Wedago adalah platform layanan pesan-antar berbasis aplikasi yang dikelola oleh UMKM lokal di Kabupaten Halmahera Tengah.
    2. Mitra Vendor adalah usaha/toko/warung/restoran yang bergabung untuk menjual produk atau jasa melalui aplikasi Wedago.
    3. Keduanya selanjutnya disebut bersama-sama “Para Pihak”.

     


    Pasal 2 – Ruang Lingkup


    Perjanjian ini mengatur kemitraan dalam distribusi produk/layanan Vendor melalui platform Wedago dengan dukungan kurir yang terdaftar.

     


    Pasal 3 – Hubungan Hukum


    Hubungan Para Pihak adalah kemitraan independen, bukan hubungan kerja (atasan-bawahan).Vendor tetap memiliki kendali penuh atas usaha, harga, dan produknya. Wedago hanya sebagai platform penghubung antara Vendor, pelanggan, dan kurir.

     

    Pasal 4 – Hak & Kewajiban

    Hak Vendor:

    1. Memasarkan produk melalui aplikasi Wedago.
    2. Menerima pesanan & pembayaran sesuai transaksi.
    3. Mendapat promosi sesuai program Wedago.

     


    Kewajiban Vendor:

    1. Menyediakan data usaha (nama, alamat, WA, titik maps, KTP pemilik).
    2. Menyerahkan daftar menu/produk dengan harga fix.
    3. Menyediakan foto produk/menu (resolusi cukup).
    4. Memastikan stok & harga sesuai daftar yang diberikan.
    5. Melayani pesanan dengan ramah & tepat waktu.

     

     

    Pasal 5 – Skema Komisi


    Setiap transaksi melalui Wedago dikenakan komisi 5% dari nilai penjualan.

     

    Pembagian:

    1. 95% (sembilan puluh lima persen) untuk Vendor.
    2. 5% (lima persen) untuk Wedago sebagai biaya layanan.
    3. Pembayaran dilakukan otomatis melalui sistem (QRIS/bank transfer) atau sesuai mekanisme yang berlaku.

    Pasal 6 – Promosi & Branding

    1. Vendor berhak mendapatkan promosi di aplikasi & media sosial Wedago.
    2. Wedago dapat menyediakan banner/poster “Kami menerima pesanan melalui Wedago” untuk ditempel di toko.
    3. Vendor dapat menambahkan logo/identitas usaha untuk branding di aplikasi.

    Pasal 7 – Kode Etik

    Vendor wajib:

    1. Menyediakan produk sesuai deskripsi & kondisi layak konsumsi.
    2. Tidak menaikkan harga sepihak tanpa konfirmasi.
    3. Tidak menjual barang terlarang seperti:
    1. Minuman keras, narkotika, zat adiktif, atau barang ilegal lainnya.
    2. Produk yang melanggar hukum/peraturan Indonesia.
    3. Menjaga citra & reputasi Wedago.
    4. Memberikan pelayanan ramah kepada pelanggan & kurir.

    Pasal 8 – Sanksi


    Wedago berhak memberikan peringatan, pembekuan akun, atau pemutusan kemitraan apabila Vendor:

    1. Melanggar kode etik.
    2. Melakukan penipuan/transaksi fiktif.
    3. Merugikan pelanggan/kurir/Wedago.

    Pasal 9 – Jangka Waktu & Pemutusan


    Perjanjian berlaku sejak Vendor disetujui dalam sistem Wedago. Para Pihak dapat mengakhiri perjanjian kapan saja dengan pemberitahuan tertulis/elektronik.

    Pasal 10 – Penutup


    Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. Dengan mendaftar & menandatangani/mencentang persetujuan, Vendor dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui isi perjanjian.



    Wedago,
    …………………..



  • Should be Empty: