PERJANJIAN KEMITRAAN
ANTARA WEDAGO DAN MITRA VENDOR
Pasal 1 – Para Pihak
- Wedago adalah platform layanan pesan-antar berbasis aplikasi yang dikelola oleh UMKM lokal di Kabupaten Halmahera Tengah.
- Mitra Vendor adalah usaha/toko/warung/restoran yang bergabung untuk menjual produk atau jasa melalui aplikasi Wedago.
- Keduanya selanjutnya disebut bersama-sama “Para Pihak”.
Pasal 2 – Ruang Lingkup
Perjanjian ini mengatur kemitraan dalam distribusi produk/layanan Vendor melalui platform Wedago dengan dukungan kurir yang terdaftar.
Pasal 3 – Hubungan Hukum
Hubungan Para Pihak adalah kemitraan independen, bukan hubungan kerja (atasan-bawahan).Vendor tetap memiliki kendali penuh atas usaha, harga, dan produknya. Wedago hanya sebagai platform penghubung antara Vendor, pelanggan, dan kurir.
Pasal 4 – Hak & Kewajiban
Hak Vendor:
- Memasarkan produk melalui aplikasi Wedago.
- Menerima pesanan & pembayaran sesuai transaksi.
- Mendapat promosi sesuai program Wedago.
Kewajiban Vendor:
- Menyediakan data usaha (nama, alamat, WA, titik maps, KTP pemilik).
- Menyerahkan daftar menu/produk dengan harga fix.
- Menyediakan foto produk/menu (resolusi cukup).
- Memastikan stok & harga sesuai daftar yang diberikan.
- Melayani pesanan dengan ramah & tepat waktu.
Pasal 5 – Skema Komisi
Setiap transaksi melalui Wedago dikenakan komisi 5% dari nilai penjualan.
Pembagian:
- 95% (sembilan puluh lima persen) untuk Vendor.
- 5% (lima persen) untuk Wedago sebagai biaya layanan.
- Pembayaran dilakukan otomatis melalui sistem (QRIS/bank transfer) atau sesuai mekanisme yang berlaku.
Pasal 6 – Promosi & Branding
- Vendor berhak mendapatkan promosi di aplikasi & media sosial Wedago.
- Wedago dapat menyediakan banner/poster “Kami menerima pesanan melalui Wedago” untuk ditempel di toko.
- Vendor dapat menambahkan logo/identitas usaha untuk branding di aplikasi.
Pasal 7 – Kode Etik
Vendor wajib:
- Menyediakan produk sesuai deskripsi & kondisi layak konsumsi.
- Tidak menaikkan harga sepihak tanpa konfirmasi.
- Tidak menjual barang terlarang seperti:
- Minuman keras, narkotika, zat adiktif, atau barang ilegal lainnya.
- Produk yang melanggar hukum/peraturan Indonesia.
- Menjaga citra & reputasi Wedago.
- Memberikan pelayanan ramah kepada pelanggan & kurir.
Pasal 8 – Sanksi
Wedago berhak memberikan peringatan, pembekuan akun, atau pemutusan kemitraan apabila Vendor:
- Melanggar kode etik.
- Melakukan penipuan/transaksi fiktif.
- Merugikan pelanggan/kurir/Wedago.
Pasal 9 – Jangka Waktu & Pemutusan
Perjanjian berlaku sejak Vendor disetujui dalam sistem Wedago. Para Pihak dapat mengakhiri perjanjian kapan saja dengan pemberitahuan tertulis/elektronik.
Pasal 10 – Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. Dengan mendaftar & menandatangani/mencentang persetujuan, Vendor dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui isi perjanjian.
Wedago,
…………………..