PERJANJIAN KEMITRAAN
ANTARA WEDAGO DAN MITRA KURIR
Pasal 1 – Para Pihak
Wedago adalah platform layanan antar berbasis aplikasi yang dikelola oleh UMKM lokal di Kabupaten Halmahera Tengah. Mitra Kurir adalah perorangan yang mendaftarkan diri sebagai penyedia jasa pengantaran barang/pesanan dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Keduanya selanjutnya disebut bersama-sama “Para Pihak”.
Pasal 2 – Ruang Lingkup
Perjanjian ini mengatur kerja sama kemitraan antara Wedago dan Mitra Kurir, khususnya dalam hal pengantaran pesanan dari pelanggan ke vendor dan sebaliknya.
Pasal 3 – Hubungan Hukum
Hubungan Para Pihak adalah kemitraan independen, bukan hubungan kerja (atasan-bawahan). Mitra Kurir bertanggung jawab penuh atas kendaraan, peralatan, dan biaya operasional pribadi. Wedago hanya sebagai platform penghubung antara Mitra Kurir dengan pelanggan dan vendor.
Pasal 4 – Hak & Kewajiban
Hak Mitra Kurir:
Menerima order sesuai ketersediaan.
Menerima pembayaran ongkos kirim & bonus sesuai skema.
Mendapat akses sistem aplikasi Wedago.
Kewajiban Mitra Kurir:
1. Menyediakan KTP, SIM, STNK, foto kendaraan, dan rekening aktif.
2. Menjaga ketepatan waktu, keramahan, serta keamanan pengiriman.
3. Menggunakan helm & atribut standar (jaket, tas, dll bila disediakan Wedago). Tidak melakukan tindakan yang merugikan pelanggan/vendor/Wedago.
Pasal 5 – Insiden & Perlindungan
Apabila terjadi kecelakaan/insiden saat mengantarkan pesanan:
1. Mitra Kurir bertanggung jawab atas dirinya & kendaraan pribadi.
2. Wedago menganjurkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPU – JKK/JKM) atau asuransi lain.
3. Wedago dapat memfasilitasi pendaftaran BPJS dengan iuran dipotong dari saldo komisi.
4. Wedago tidak bertanggung jawab atas kerugian pribadi di luar perlindungan asuransi yang dipilih Mitra Kurir.
Pasal 6 – Skema Komisi & Bonus
Ongkos kirim ditentukan berdasarkan jarak & kebijakan Wedago. Dari total ongkos kirim yang dibayarkan pelanggan:
1. 95% (sembilan puluh lima persen) menjadi hak Mitra Kurir.
2. 5% (lima persen) menjadi komisi platform Wedago.
3. Bonus Insentif (opsional):
· ≥100 order per bulan: bonus Rp200.000.
· ≥200 order per bulan: bonus Rp500.000.
Skema ini dapat berubah sesuai kebijakan Wedago dengan pemberitahuan sebelumnya.
Pasal 7 – Kode Etik
Mitra Kurir wajib:
1. Mengutamakan keselamatan & etika berkendara.
2. Ramah terhadap pelanggan & vendor.
3. Menjaga nama baik Wedago.
4. Tidak menyalahgunakan aplikasi, data pelanggan, atau sistem pembayaran.
5. Dilarang mengonsumsi minuman keras, narkotika, atau zat terlarang lainnya saat bertugas maupun di luar jam kerja yang berdampak pada pelayanan.
6. Mematuhi aturan lalu lintas & hukum yang berlaku.
Pasal 8 – Sanksi
Wedago berhak memberikan peringatan, pembekuan akun, atau pemutusan kemitraan jika Mitra Kurir:
1. Melanggar kode etik.
2. Melakukan penipuan atau tindak kriminal.
3. Merugikan pelanggan/vendor/Wedago.
Pasal 9 – Jangka Waktu & Pemutusan
Perjanjian ini berlaku sejak Mitra Kurir disetujui dalam sistem.Para Pihak dapat mengakhiri perjanjian kapan saja dengan pemberitahuan tertulis/elektronik.
Pasal 10 – Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
Dengan mendaftar & menandatangani/mencentanga persetujuan, Mitra Kurir dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui isi perjanjian.
Wedago,
…………………..