Keterangan
* Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonya dan melampirkan Surat Kuasa
** Sesuai dengan Pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan.
***Diisi sesuai dengan ketentuan jangka waktu dalam UU KIP