Ykh. Bapak/Ibu Peserta Konsultasi Publik
Sehubungan dengan telah dilaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Atas Peraturan Badan POM No. 13 Tahun 2019 Tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba Dalam Pangan Olahan pada tanggal 9 Oktober, kami membuka kesempatan Bapak/Ibu menyampaikan usulan atau masukan terhadap rancangan peraturan tersebut. Masukan paling lambat diterima tanggal 16 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB
Demikian dapat disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Badan POM