Syarat dan Ketentuan Pembinaan Perpustakaan Sekolah
Selamat datang di program pembinaan perpustakaan. Program ini dirancang untuk meningkatkan standar pengelolaan, layanan, dan literasi di lingkungan sekolah sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.
- Persyaratan Peserta (Sekolah)
- Status Institusi: Terbuka untuk seluruh jenjang pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK) baik negeri maupun swasta yang memiliki izin operasional resmi.
- Kepemilikan Perpustakaan: Sekolah wajib memiliki ruang khusus fisik yang didedikasikan sebagai perpustakaan.
- Meliliki Sarana & Prasarana: Komputer atau Leptop yang khusus untuk Perpustakaan
- Persyaratan Administrasi
- Calon peserta wajib mengunggah/menyerahkan dokumen berikut pada saat pendaftaran:
- Profil Perpustakaan: Data dasar mengenai luas gedung, jumlah koleksi buku, dan sarana prasarana yang tersedia.
- Data Pengelola: Nama petugas atau pustakawan yang akan menjadi kontak utama (PIC) selama masa pembinaan.
- SK Pendirian Perpustakaan: Surat Keputusan (SK) pendirian perpustakaan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
- Alur Pelaksanaan
- Pendaftaran: Dilakukan secara daring/luring melalui kanal resmi sebelum batas waktu yang ditentukan.
- Verifikasi: Tim pembina akan melakukan kurasi dokumen untuk menentukan skala prioritas pembinaan.
- Visitasi & Evaluasi: Sekolah bersedia menerima tim pembina untuk melakukan observasi lapangan (baik secara fisik maupun virtual).
- Hak dan Kewajiban
- Hak Peserta:
- SK Perpustakaan Sekolah
- SK Penetapan Kepala Perpustakaan
- SK Pengelola Perpustakaan
- Mendapatkan Materi Pelatihan
- Pendampingan Teknis (pengolahan bahan pustaka, automasi, dll),
- Sertifikat Pembinaan.
- Kewajiban Peserta: Wajib menghadiri setiap pertemuan/workshop, mengimplementasikan arahan teknis dari pembina, dan memberikan data yang jujur terkait kondisi perpustakaan serta dapat mengikuti kegiatan yang diselenggarakan dari Perpustakaan Umum Kota Depok.
- Biaya
- Seluruh rangkaian kegiatan pembinaan ini tidak dipungut biaya (Gratis).
- Ketentuan Lainnya
- Penyelenggara berhak membatalkan status kepesertaan jika sekolah ditemukan memberikan informasi palsu atau tidak kooperatif selama masa pembinaan.
- Hasil dokumentasi kegiatan (foto/video) dapat digunakan oleh penyelenggara untuk keperluan publikasi dan laporan kinerja.