• 1. Kode Etik Pelaksanaan Tryout Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Promosi Kesehatan P2

  • Kode etik:

    Seluruh kegiatan dan proses tryout uji kompetensi harus mengacu pada standar baku dan kode etik yang telah ditetapkan oleh Tim Adhoc Uji Kompetensi Nasional. Semua unsur yang terlibat diminta untuk berkomitmen dan menunjukkan kemauan yang kuat bekerja sesuai standar dan kode etik. Untuk tertibnya pelaksanaan uji kompetensi dan menjaga nilai-nilai luhur maka setiap Pengawas Pusat, Pengawas Lokal, Koordinator CBT, Admin, IT Pusat, IT Lokal, dan Tim Monev (Pelaksana Uji Kompetensi) diminta untuk melaksanakan kode etik sebagai berikut:

    1. Pelaksana Tryout Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Promosi Kesehatan merupakan bagian dari Tim Adhoc Uji Kompetensi Nasional, oleh karena itu pelaksana berkewajiban menjaga nama baik Tim Adhoc secara keseluruhan.
    2. Bersikap profesional dalam bekerja/ menjalankan tugas, tidak mengambil keuntungan pribadi/ keluarga/ kelompok.
    3. Pelaksana Tryout Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Promosi Kesehatan tidak diperkenankan menyampaikan pendapat pribadi yang mengatas namakan panitia.
    4. Pelaksana Tryout Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Promosi Kesehatan tidak diperkenankan meminta atau menerima pemberian hadiah apapun yang patut diduga kaitannya dengan tugas sebagai pengawas.
    5. Seluruh komponen Pelaksana Tryout uji kompetensi berkewajiban dan harus berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen Uji (Soal, format, dan berkas manajemen) dan tidak diperkenankan membaca, mencatat ulang, memotret atau mengkopi materi ujian.
    6. Menunjukkan kerjasama yang baik dengan Tim Adhoc dan semua Pelaksana Uji Kompetensi
  • Pakta Integritas Pelaksanaan Tryout Uji Kompetensi Peserta Didik Promosi Kesehatan

  • Tanggal*
     - -
  • Dengan ini menyatakan bahwa:

    1. Profesi Tenaga Kesehatan harus menghasilkan Tenaga Kesehatan yang memenuhi standar kompetensi nasional.
    2. Untuk mewujudkan standarisasi kompetensi secara nasional perlu dilakukan pola uji kompetensi yang berkualitas.
    3. Untuk memenuhi ketentuan di atas, saya sebagai salah satu komponen Pelaksana ​Tryout uji kompetensi akan berlaku jujur, amanah, kredibel, dan memenuhi kode etik.

    Apabila saya melanggar pernyataan yang telah saya buat dalam pakta integritas ini, maka saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administratif, dan dituntut sesuai hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan lahir dan batin untuk mewujudkan komitmen ini.

  • Should be Empty: