PPDB ONLINE SDNBJ8 Logo
  • SD NEGERI BEKASI JAYA VIII

    Unggul dalam Prestasi, Berdisiplin Tinggi dan Berwawasan Global Berdasarkan Iman Taqwa
  • Selamat Datang Calon Peserta Didik Baru

  • Sebelum anda masuk ke tahap pengisian data, perhatikan ketentuan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai berikut:

    1. Calon Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan warga Kota Bekasi dengan dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga Kota Bekasi paling lambat 6 bulan menjadi warga Kota Bekasi, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2018 atau Surat Keterangan domisili terhitung sebelum tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2018.
    2. Usia minimal 6 (enam) tahun terhitung tanggal 1 (satu) Juli 2019;
    3. pendaftaran dilakukan oleh orang tua atau wali calon peserta didik dengan melampirkan kelengkapan syarat-syarat yang sudah ditentukan;
    4. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang menggunakan jalur
      perpindahan tugas orang tua maksimal 5 % (lima persen) dari daya tampung, dengan menyerahkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan tempat orang tua bertugas;
    5. calon peserta didik baru yang sudah mendaftar tidak dapat mencabut berkas pendaftaran dengan alasan apapun.

    Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar di SD Negeri Bekasi Jaya VIII adalah sebagai berikut:

    1. Scan Akte kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir;
    2. Scan Kartu Keluarga Kota Bekasi yang dikeluarkan sebelum Tanggal 31 Desember 2018
    3. Scan Kartu Tanda Penduduk Orang Tua;
  • DATA CALON PESERTA DIDIK BARU

  •  / /
  • DATA ORANG TUA/WALI

    DATA AYAH
  •  -
  • DATA ORANG TUA/WALI

    DATA IBU
  •  -
  • DATA ORANG TUA/WALI

    DATA WALI
  •  -
  • Browse Files
    Cancelof
  • Browse Files
    Cancelof
  • Browse Files
    Cancelof
  • Reload
  • Should be Empty: