Sebelum anda masuk ke tahap pengisian data, perhatikan ketentuan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai berikut:
- Calon Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan warga Kota Bekasi dengan dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga Kota Bekasi paling lambat 6 bulan menjadi warga Kota Bekasi, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2018 atau Surat Keterangan domisili terhitung sebelum tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2018.
- Usia minimal 6 (enam) tahun terhitung tanggal 1 (satu) Juli 2019;
- pendaftaran dilakukan oleh orang tua atau wali calon peserta didik dengan melampirkan kelengkapan syarat-syarat yang sudah ditentukan;
- Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang menggunakan jalur
perpindahan tugas orang tua maksimal 5 % (lima persen) dari daya tampung, dengan menyerahkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan tempat orang tua bertugas;
- calon peserta didik baru yang sudah mendaftar tidak dapat mencabut berkas pendaftaran dengan alasan apapun.
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar di SD Negeri Bekasi Jaya VIII adalah sebagai berikut:
- Scan Akte kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir;
- Scan Kartu Keluarga Kota Bekasi yang dikeluarkan sebelum Tanggal 31 Desember 2018
- Scan Kartu Tanda Penduduk Orang Tua;