Terbitkan Bukumu di Nilacakra
  • Terbitkan Bukumu di Nilacakra

    Lengkapi formulir naskah ini dan unggah naskahmu. Pastikan naskahmu memiliki (1) kata pengantar dan (2) sinopsis pendek yang menggambarkan isi naskahmu secara umum. Tim kami akan melakukan konfirmasi dalam 1 X 24 jam melalui email.
  •  - -
  •  -


  • Browse Files
    Cancelof
  • Unggah Naskah

  • Pastikan bahwa naskahmu telah memenuhi kriteria:

    1. Diketik dengan format A4, font Palatino Linotype 12, spasi 1.0, margin normal.
    2. File dalam format .doc atau .docx. File dalam format PDF tidak kami terima karena naskahmu akan dilayout ulang.
  • Browse Files
    Cancelof
  • PERJANJIAN KERJA SAMA PENERBITAN

    1: UMUM
    Kesepakatan kerja sama antara Pihak Pertama (Penerbit Nilacakra) dan Pihak Kedua (Penulis) adalah dalam kegiatan penerbitan naskah buku yang merupakan karya Pihak Kedua.

    2: KEWENANGAN
    Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama, bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan oleh Pihak Kedua untuk mempublikasikan, memperbanyak, dan menerjemahkan naskah tersebut ke dalam bahasa lain.

    3: PENERBITAN, PERCETAKAN DAN PROMOSI
    a. Pihak Pertama akan mencetak buku hasil karya Pihak Kedua hanya ketika ada pemesanan. Penjualan dan promosi buku dilakukan melalui media online (medsos, websitedanGoogle Play Books).

    b. Pihak Pertama mempunyai hak untuk menerbitkan buku hingga batas waktu di mana Pihak Kedua membatalkan kerja sama ini dengan mengirimkan surat permohonan pencabutan hak terbit disertai tanda tangan di atas materai.

    c. Apabila buku yang ingin diterbitkan Pihak Kedua sebelumnya pernah diterbitkan penerbit lain, maka Pihak Kedua wajib menyerahkan surat pencabutan hak terbit dari penerbit sebelumnya yang dilampirkan pada file naskah.

    d. Pihak Pertama tidak akan mengedarkan buku di luar ketentuan promosi sebagaimana yang tercantum di poin (a) tanpa pemberitahuan tertulis dan tidak perlu disetujui oleh Pihak Kedua.

    e. Apabila terbukti bahwa Pihak Pertama mengedarkan buku Pihak Kedua di luar ketentuan poin (a), Pihak Kedua dapat mengajukan gugatan.

    f. Pihak Kedua tidak mendapatkan hak mencetak dan memperbanyak buku yang diterbitkan Pihak Pertama tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.

    g. Apabila diminta, Pihak Kedua bisa mendapatkan salinan digital buku yang diterbitkan dengan watermark resmi penerbit disertai dengan surat salinan digital dari Pihak Pertama selaku penerbit.

    h. Apabila terdapat indikasi plagiat dalam naskah Penulis, maka Pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian.

    4: ROYALTI
    a. Pihak Pertama akan memberikan imbalan kepada Pihak Kedua berupa royalti.

    b. Nominal royalti sebesar 100% dari harga jual setelah dikurangi harga cetak.

    c. Pihak Kedua berhak mendapatkan 3 (tiga) eksemplar buku sebagai contoh buku terbit. Apabila buku tersebut dicetak tidak dengan ketentuan standar penerbit (bookpaper BW), maka akan ada kesepakatan selanjutnya mengenai jumlah buku yang didapatkan oleh Pihak Kedua.

    d. Pihak Pertama mendapatkan 2 (dua) eksemplar buku yang akan dikirimkan kepada perpustakaan nasional untuk pemantauan penggunaan ISBN.

    e. Pihak Pertama mencetak 2 (dua) eksemplar buku sebagai bukti penerbitan.

    f. Pihak Pertama akan melaporkan jumlah penjualan kepada Pihak Kedua.

    g. Royalti akan ditransfer ke Nomor Rekening Penulis yang tercantum dalam formulir dengan ketentuan minimal royalti yang terkumpul adalah Rp. 50.000,-. Jika ada biaya transfer antar bank, maka ditanggung Pihak Kedua.

    h. Pihak Kedua dapat mempromosikan dan menjual buku terbitannya secara mandiri dengan keuntungan sepenuhnya milik Pihak Kedua setelah mengganti biaya cetak kepada Pihak Pertama.

    5: LAIN-LAIN
    a. Isi seluruh naskah buku di luar tanggung jawab Pihak Pertama. Oleh karenanya, apabila ada permasalahan hukum yang bersangkutan dengan isi, maka Pihak Pertama lepas dari tanggung jawab.

    b. Hal-hal yang tercantumkan pada materi cara penerbitan buku di Penerbit Nilacakra yang pernah diterbitkanmempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal dalam Kontrak Kerja Sama ini.

    c. Hal-hal yang belum tercantum dalam Kontrak Kerja Sama akan dibicarakan dan diputuskan oleh kedua belah pihak dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak Kerja Sama.

    d. Bila antara kedua belah pihak terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian, maka akan diadakan musyawarah.

    e. Apabila musyawarah yang dilakukan tidak mencapai mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui proses hukum di Pengadilan.

    f. Mengenai hal-hal lain yang belum tercantum dalam kesepakatan di atas akan dimasukkan dalam Pasal Tambahan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian sebelumnya

    g. Surat perjanjian penerbitan ini sah dan tidak memerlukan tanda tangan. kedua belah pihak dianggap menyetujui kontrak ini ketika melakukan pengisian formulir kesediaan dan pengiriman naskah.

  • Should be Empty: