Kami mengajak kepada seluruh kelompok gerakan rakyat untuk keadilan sosial di Indonesia untuk berpartisipasi dengan mencantumkan nama Anda baik individu atau organisasi untuk menolak dan melawan agenda revisi Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Rezim politik berencana untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Meskipun seiring berjalannya waktu UUPA dilemahkan dengan berbagai cara, tidak menjadikan substansinya hilang begitu saja. Pada banyak kesempatan, UUPA ibarat menjadi ujung-tombak pertahanan masyarakat kelas bawah dari bekerjanya reorganisasi kapital.
Kali ini, kembali melalui DPR-RI terpilih melalui Pemilu 2024, dicanangkan kembali kehendak untuk revisi UUPA dengan memasukkan UUPA ke dalam Program Legislatif Nasional Prioritas (Prolegnas Prioritas) Tahun 2025-2029. Rezim penguasa saat ini, di bawah dorongan kekuatan kapital langsung menusuk pada jantungnya: Mendorong penghapusan atau paling tidak perubahan UUPA, dengan alasan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini jelas menjadi bagian dari ‘cerita’ dan agenda yang sama dengan agenda-agenda neoliberal lainnya di Indonesia.
Simak dokumen selengkapnya mengenai pernyataan sikap kami terhadap revisi UUPA di bawah ini.