• Formulir Layanan Peminjaman/Duplikasi Arsip Kantor Pusat DJKN

    Fill out the form carefully for registration
  • Image field 19
    • Identitas Pengguna Layanan 
    • Layanan 
    • PERHATIAN

      1. Peminjam Arsip bertanggungjawab atas pengamanan dan keselamatan arsip sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
      2. Batas waktu peminjaman selama-lamanya 1 (satu) minggu dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu 1 (satu) minggu. Jika setelah batas waktu maksimal peminjaman arsip Peminjam Arsip masih memerlukan arsip tersebut, Peminjam Arsip harus mengembalikan arsip terlebih dahulu kemudian mengajukan permohonan baru.
    • Should be Empty: