Formulir Layanan Peminjaman/Duplikasi Arsip Kantor Pusat DJKN
Fill out the form carefully for registration
Identitas Pengguna Layanan
Nama
*
First Name
Last Name
NIP
*
Jabatan
*
Unit Kerja
*
Alamat Email
*
Gunakan email kedinasan Kemenkeu. Pemberitahuan mengenai persetujuan/penolakan permohonan anda akan disampaikan melalui email
Nomor Telepon
*
Sertakan tanda ' di awal
Layanan
Jenis Layanan
*
Please Select
Permohonan Peminjaman Arsip
Permohonan Duplikasi Arsip
Nomor Naskah Dinas
*
Hal Naskah Dinas
*
Catatan
Pertanyaan
Tanda Tangan
*
PERHATIAN
Peminjam Arsip bertanggungjawab atas pengamanan dan keselamatan arsip sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
Batas waktu peminjaman selama-lamanya 1 (satu) minggu dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu 1 (satu) minggu. Jika setelah batas waktu maksimal peminjaman arsip Peminjam Arsip masih memerlukan arsip tersebut, Peminjam Arsip harus mengembalikan arsip terlebih dahulu kemudian mengajukan permohonan baru.
Submit
Should be Empty: