• SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ASET

    PT MACROSENTRA NIAGABOGA
  • PERJANJIAN KERJASAMA PEMINJAMAN ASET ANTARA PT MACROSENTRA NIAGABOGA oleh dan antara:

  • Perjanjian Kerja Sama Peminjaman Aset ini ("Perjanjian"), dibuat dan dimulai

  • Pada Tanggal*
     - -
  • oleh dan antara:

    1. PT MACROSENTRA NIAGABOGA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik lndonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Rukan Taman Meruya Blok N-27-28, Meruya Utara, Meruya Utara Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Dalam hal ini diwakili oleh:

  • Selaku Head fo Area General Trade 

  • Berdasarkan Surat Tugas No 08/MS/CSR/A-2/XII/2025 dan dengan demikian berhak untuk bertindak untuk dan atas nama PT Macrosentra Niagaboga (selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”); dan

  • Selaku pemilik atas toko:

  • (selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA")

  • Pihak Pertama dan Pihak Kedua masing-masing akan disebut sebagai "Pihak" dan secara bersama- sama disebut "Para Pihak".

     

    Para Pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu bahwa:

     

    A. Pihak Pertama bermaksud untuk bekerja sama dengan Pihak Kedua untuk mempromosikan, mendisribusikan dan menjual produk dengan merek dagang Cimory (“Produk Cimory”).

    B. Pihak Pertama bermaksud meminjamkan aset, dalam hal ini adalah mesin pendingin berupa chiller kepada Pihak Kedua sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.

     

    Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas,  Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • PASAL 1

    LINGKUP PERJANJIAN

     

    1. Pihak Pertama meminjamkan aset yang berupa lemari pendingin berupa chiller (“Aset”) kepada Pihak Kedua sebagai sarana penyimpanan Produk Cimory sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perjanjian ini.

    2. Aset sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas memiliki jenis, merek dan tipe sebagai berikut:

    Merek & Type Aset: Chiller 1 Pintu – SANWOO – SNW 246.

    3. Pihak Pertama akan melakukan pengawasan dan penilaian selama jangka waktu Perjanjian.

    4. Dalam hal pada tanggal berakhirnya Perjanjian, Pihak Kedua memenuhi persyaratan dan target penjualan sebagaiman diatur lebih lanjut dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama akan memberikan hak milik dari Aset kepada Pihak Kedua yang akan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Aset (“BAST Aset”) yang ditandatangani Para Pihak.

    5. Para Pihak sepakat bahwa tanpa adanya BAST Aset, maka hak milik dari Aset tetap sepenuhnya adalah milik Pihak Pertama.

  • PASAL 2

    JANGKA WAKTU

     

    Jangka waktu kerja sama peminjaman Aset adalah selama 3 tahun terhitung sejak tanggal dibuatnya Perjanjian ini, yaitu terhitung sejak

  • Tanggal Perjanjian dimulai (tanggal Aset diterima)*
     - -
  • Jangka Waktu Perjanjian berakhir (terisi otomatis)*
     - -
  • ("Jangka Waktu Perjanjian").

  • PASAL 3

    PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN ASET

     

    1. Pihak Pertama berhak untuk menentukan barang yang ditempatkan di dalam Aset dan membatasi barang atau produk yang ditempatkan adalah khusus dan terbatas pada Produk Cimory.

    2. Pihak Kedua wajib menggunakan Aset untuk hanya kepentingan penjualan Produk Cimory dengan sebaik-baiknya selama jangka waktu Perjanjian.

    3. Pihak Kedua dilarang menempatkan produk lain selain Produk Cimory di dalam Aset.

    4. Pihak Pertama dapat menentukan penempatan Aset di dalam toko pada area yang ramai dilalui oleh konsumen, mudah dijangkau, tanpa terhalangi oleh benda lain pada bagian depan maupun atas dari Aset tersebut.

    5. Selama jangka waktu Perjanjian, Pihak Kedua untuk terus menyalakan Aset selama 24 (dua puluh empat) jam non-stop untuk menjamin kualitas dan kebersihan Produk Cimory dan wajib untuk menanggung seluruh biaya listrik untuk menyalakan Aset.

    6. Pihak Kedua wajib untuk meminta persetujuan tertulis dari Pihak Pertama dalam hal Pihak Kedua bermaksud untuk memindahkan Aset.

  • PASAL 4

    TARGET PENJUALAN

     

    1. Pihak Pertama berhak memperoleh dan menetapkan nilai target penjualan kotor Pihak Kedua atas Produk Cimory sebesar rata-rata omset toko selama 6 bulan ditambah nilai penjualan incrimental Pihak Kedua sebesar Rp. 2.000.000,-.

  • PASAL 5

    PENGAWASAN DAN PENILAIAN KINERJA

     

    1. Pihak Kedua wajib membuat laporan terhadap penggunaan dan kondisi Aset dari toko Pihak Kedua (“Laporan Penggunaan Aset”) dan laporan pejualan Produk Cimory (“Laporan Penjualan”).

    2. Laporan Penggunaan Aset sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas wajib disampaikan kepada Pihak Pertama secara sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan Pihak Pertama.

    3. Laporan Penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas wajib disampaikan setiap tanggal 20 (dua puluh) pada setiap periode 4 (empat) bulan selama Jangka Waktu Perjanjian. Laporan Penjualan akan menjadi dasar bagi Pihak Pertama untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penjualan Pihak Kedua.

    4. Pihak Pertama berhak sewaktu-waktu melakukan audit dan kunjungan ke toko Pihak Kedua untuk tujuan pengawasan terhadap Aset.

    5. Pihak Kedua wajib mendaftarkan diri untuk terintegrasi dengan sistem distributor Cimory dalam rangka pengawasan penggunaan Aset dan pengambilan Produk Cimory jika sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pihak Pertama.

  • PASAL 6

    PEMELIHARAAN ASET

     

    1. Pihak Kedua wajib merawat dan menjaga kebersihan dari Aset dengan sebaik-baiknya.

    2. Dalam hal terjadi kerusakan atau kehilangan terhadap Aset, Pihak Kedua wajib memberitahukan kerusakan atau kehilangan tersebut secara tertulis kepada Pihak Pertama paling lambat 1 x 24 jam setelah terjadi kerusakan.

    3. Pihak Pertama akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan kerusakan atau kehilangan yang disampaikan oleh Pihak Kedua.

    4. Apabila berdasarkan penilaian Pihak Pertama kerusakan diakibatkan oleh kerusakan pabrik dan/atau suku cadang bawaan Aset, Pihak Pertama akan melakukan perbaikan dan menanggung biaya perbaikan terhadap kerusakan Aset yang diperlukan.

    5. Apabila berdasarkan penilaian Pihak Pertama, kerusakan diakibatkan oleh kelalaian Pihak Kedua, Pihak Pertama akan melakukan perbaikan dan Pihak Kedua akan menanggung biaya perbaikan terhadap kerusakan Aset yang diperlukan.

  • Heading

  • PASAL 7

    PENGAKHIRAN PERJANJIAN

     

    1. Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian berdasarkan kesepakatan dengan Pihak lainnya dan dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya.

    2. Pihak Pertama berhak mengakhiri Perjanjian ini sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian secara sepihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua apabila berdasarkan penilaian Pihak Pertama, Pihak Kedua tidak dapat menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini termasuk namun tidak terbatas pada kegagalan dalam memenuhi Target Penjualan.

    3. Dalam hal Perjanjian ini berakhir atau diakhiri oleh Para Pihak, maka Pertama berhak untuk mengambil kembali Aset yang dipinjamkan kepada Pihak Kedua.

    4. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukannya putusan Pengadilan bagi pengakhiran Perjanjian ini.

  • PASAL 8

    FORCE MAJEURE

     

    1. Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar (“Force Majeure”) dalam Perjanjian ini adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak, yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini, yaitu:

        a. Bencana alam;

        b. Kebakaran;

        c. Huru-hara;

        d. Pemberontakan;

        e. Wabah;

        f.  Pandemi;

        g. Epidemi;

        h. Peperangan; dan

         i. Disahkannya peraturan perundang-undangan yang secara langsung

            menyebabkan tidak dapat terpenuhinya kewajiban Para Pihak dalam

            Perjanjian ini.

    2. Dalam hal terjadi Force Majeure sebagaimana diatur dalam Pasal ini, Pihak yang mengalami Force Majeure berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis kepada Pihak yang lainnya selambat-lambatnya 1 x 24 jam terhitung sejak terjadinya Force Majeure tersebut.

    3. Apabila jangka waktu 1 x 24 jam tersebut telah terlewati tanpa ada pemberitahuan dari Pihak yang mengalami Force Majeure tersebut, maka Force Majeure tersebut dianggap tidak pernah terjadi dan Pihak yang berada dalam Force Majeure wajib melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa terkecuali.

  • PASAL 9

    HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

     

    1. Perjanjian ini dan segala akibatnya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    2. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

    3. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender penyelesaian perselisihan secara musyawarah tersebut tidak mencapai mufakat, Para Pihak sepakat untuk memilih tempat penyelesaian perselisihan dan tempat kediaman hukum yang umum dan tetap pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

  • PASAL 10

    LAIN-LAIN

     

    1. Perjanjian ini menggantikan seluruh kesepakatan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, baik yang dibuat secara tertulis maupun lisan, yang telah ada sebelumnya.

    2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menegaskan bahwa apabila terdapat ketentuan yang bertentangan antara Perjanjian ini dengan kesepakatan atau janji-janji sebelumnya antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, maka ketentuan dalam Perjanjian ini yang akan berlaku dan mengikat para pihak.

    3. Pihak Kedua dilarang mengalihkan hak, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian ini kepada Pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya.

    4. Segala lampiran dalam Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan antara Perjanjian ini dengan lampirannya, maka ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini yang berlaku.

    5. Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak tanpa tekanan dari Pihak manapun dan oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat kedua belah pihak.

  • FOTO LAMPIRAN

  • Should be Empty: