• FORM PENDAFTARAN REFERRAL

    Broker Reg. No.188-2012/Apparindo/2012 | Kep. Menkeu No.KEP-433/KM.10/2012
  • DATA PRIBADI

    Mohon di isi sesuai dengan data KTP / SIM/ Passport
  • Jenis Kelamin*
  •  -
  • DATA REKENING BANK

    Nama & No.Rekening harus sesuai buku yang tertulis pada buku bank & melampirkan Buku Tabungan
  • Browse Files
    Cancelof
  • Browse Files
    Cancelof
  • Keluarga yang dapat di hubungi dalam keadaan darurat

  • Sesuai dengan Peraturan Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi Dan sesuai BAB IV Tentang Kerja Sama Dengan Pihak Lain Pasal 52 sebagai berikut :

    Tugas Referral :

    • Memberikan referensi Nasabah kepada pihak PT. Jets Indonesia
    • Memberikan informasi data Nasabah dengan lengkap dan benar
    • Memberikan data penutupan Obyek Pertanggungan dengan lengkap dan benar

    Tanggung Jawab Referral :

    • Referral wajib menyampaikan data-data atau informasi yang diberikan kepada pihak PT. Jets Indonesia secara lengkap dan benar.
    • Referral dilarang menerima segala bentuk pembayaran premi dari Nasabah, selain transfer ke rekening PT Jets Indonesia.
    • Referral berperan aktif membantu nasabah dan memberikan informasi tanggal jatuh tempo pembayaran premi, tanggal berakhir pertanggungan asuransi dan prosedur klaim.
    • Referral wajib menjaga nama baik PT Jets Indonesia dengan mengikuti standar, kebijakan & prosedur lainnya sesuai dengan yang ditetapkan oleh PT.JETS Indonesia.
    • Segala tindakan yang dilakukan oleh Referal diluar ketentuan yang berlaku dan atau melawan hukum adalah diluar tanggung-jawab PT JETS Indonesia.

    Tugas dan tanggung jawab PT. Jets Indonesia : 

    • Memastikan proses berjalan sesuai dengan SOP sejak diterimanya formulir pengajuan SPPA hingga diterbitkannya polis dari pihak asuransi.
    • Mencari back up asuransi dengan luas jaminan sesuai permintaan Nasabah dan dengan premi yang kompetitif (wajar).
    • Membantu Nasabah dalam menyelesaikan klaim hingga klaim dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi.
    • Membayarkan Referral Fee kepada Referral sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang telah disetujui keduabelah pihak.

    Jangka Waktu Perjanjian :

    Kontrak Persetujuan Sebagai Referral ini berlaku satu tahun sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan dapat diperpanjang setiap tahunnya atau otomatis batal (tidak berlaku lagi) apabila referral tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kedua belah pihak yang bertandatangan di bawah ini, sepakat untuk menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi semua pihak termasuk nasabah.

  • * Dengan mengklik tombol submit, Anda dianggap telah mengerti term & kondisi yang telah disampaikan.

  • Should be Empty: